Imam terlalu cepat

Bagaimana hukum imam yang bacaannya terlalu cepat terutama pada shalat sir sehingga makmum harus mengikuti gerakan imam yang berisiko bacaan makmum tidak terselesaikan, apa sikap yang harus dilakukan makmum ?

Jawaban
Imam tidak boleh tergesa-gesa dalam shalatnya hingga makmum tidak dapat melakukan rukun-rukun shalat atau hal-hal wajib. Seharusnya imam seperti ini harus dinasehati agar tidak tergesa-gesa dalam bacaannya dan gerakan shalat sehingga makmum yang dibelakangnya dapat menyempurnakan shalatnya. Jika telah dinasehati imam tersebut namun tetap melakukan kebiasaannya yang menyebabkan kerusakan dalam shalat maka urusannya dengan Allah ta’ala setelah ditegakkan hujjah dan nasehat.

Adapun bagi makmum yang mengetahui bahwa dia tidak bisa melakukan rukun-rukun shalat jika mengikuti imam tersebut, maka dia wajib memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri.

Syeikh Ibnu utsaimin rahimahullah berkata, “siapa yang bermakmum dengan imam dari awal shalat, padahal dia tahu bahwa imam ini shalatnya tergesa-gesa sehingga dia tidak akan dapat mengikuti imam kecuali dengan melakukan kekurangan dalam shalat, maka pada kondisi seperti ini wajib atasnya memisahkan diri dari imam dan menyempurnakan shalatnya sendiri; karena mengikuti imam ini akan mengakibatkan meninggalkan rukun-rukun shalat, padahal meninggalkan rukun-rukun shalat berakibat batalnya shalat tersebut”. (majmu’ Fatawa ibnu Utsaimin 13/117). Wallahu a’lam
Imam terlalu cepat
Sumber: majalah Qiblati edisi 11 tahun VII

baca juga
apa pengertian ekonomi islam menurut sarjana ekonomi islam dunia

Tidak ada komentar: