apa hukumnya wanita ikut serta sholat jumat

muslimah sholat sendirian
Wanita tidak diwajibkan shalat Jum’at, namun dibolehkan mengikuti shalat Jum’at di masjid. Jika wanita shalat sendiri di rumahnya maka ia shalat Zhuhur, sebagaimana laki-laki yang tidak bisa mengikuti shalat Juma’t.

1). Syaikh Abdul-‘Aziz bin Bâz rahimahullah pernah ditanya, “Jika aku tidak shalat Jum’at bersama jama’ah di masjid, apakah aku shalat di rumah dua raka’at dengan niat Jum’at atau aku shalat empat raka’at dengan niat Zhuhur?"

Beliau rahimahullah menjawab, “Barangsiapa tidak menghadiri shalat Jum’at bersama umat Islam karena ‘udzur (halangan) syar’i, berupa sakit atau sebab-sebab lainnya, (maka) ia shalat Zhuhur. Demikian juga wanita (yang tidak menghadiri shalat Jum’at), (maka) ia shalat Zhuhur. Demikian juga musafir, penduduk padang pasir/desa (yang tidak menghadiri shalat Jum’at), maka mereka shalat Zhuhur. Hal itu ditunjukkan oleh Sunnah (Nabi), dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama; (sedangkan) orang yang menyelisihi dari (pendapat) mereka tidak dianggap. Demikian juga orang yang sengaja meninggalkan shalat Jum’at, lalu ia bertaubat kepada Allâh Ta’ala, (maka) ia melakukan shalat Zhuhur”.[Majmû’ Fatâwâ Ibnu Bâz, 12/332]

2). Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya: “Berkaitan dengan shalat Jum’at bagi wanita, berapa raka’at yang dikerjakan wanita yang shalat di rumahnya? Syukran”.

Beliau menjawab: “Jika wanita shalat bersama imam di masjid, (maka) ia melakukan shalat seperti imam. Namun jika wanita shalat di rumahnya, (maka) ia melakukan shalat Zhuhur, empat raka’at”.[Fatâwâ Nur ‘ala ad-Darb, 17/54]

3). Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah, “Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”


Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Jadi seorang wanita boleh melaksanakan shalat dhuhur di hari jumat ketika waktunya udah tiba dan tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.

Repost by : Group Dakwah Permata Sunah Gabung Telegram di : https://goo.gl/bEkgn9

Tidak ada komentar: