Hukum Telur Hewan yang Diharamkan

Hukum Telur Hewan yang Diharamkan

Tanya ustadz apakah semua telur itu halal biar dari binatang yang haram misal ular apakah ada dalilnya ustadz jazakallahu khoiron.

Jawab:

Telur dari hewan yang diharamkan, hukumnya haram.

Dalilnya secara nash tidak ada. Alasan pengharamannya, karena itu dr sesuatu yang diharamkan, tidak ada bedanya antara sudah menetas dengan sebelumnya, kalau setelah menetas diharamkan, maka sebelumnya juga demikian, wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id

Tidak ada komentar: