APAKAH DIPERBOLEHKAN I'TIKAF DI MALAM HARI SAMPAI SHOLAT FAJR

Apakah diperbolehkan berniat i'tikaf di malam hari sampai sholat fajr (subuh), kemudian datang kembali sebelum sholat maghrib, dan memperbaharui niat i'tikaf sampai fajar (subuh), dan demikian seterusnya?

Jawab :
Diperbolehkan bernadzar untuk i'tikaf di malam-malam saja, 10 malam atau 20 malam. Ini diperbolehkan seperti dalam hadits Umar rodhiyallohu 'anhu. Dan malam itu dimulai sejak tenggelamnya matahari dan diakhiri dengan terbitnya fajar.

sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891
Majmu'ah Ashhaabus Sunnah ©hannel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah
Sumber: Channel Nisaa` As-Sunnah

Tidak ada komentar: