Apakah diperbolehkan berniat i'tikaf di malam hari sampai sholat fajr (subuh), kemudian datang kembali sebelum sholat maghrib, dan memperbaharui niat i'tikaf sampai fajar (subuh), dan demikian seterusnya?
Jawab :
Diperbolehkan bernadzar untuk i'tikaf di malam-malam saja, 10 malam atau 20 malam. Ini diperbolehkan seperti dalam hadits Umar rodhiyallohu 'anhu. Dan malam itu dimulai sejak tenggelamnya matahari dan diakhiri dengan terbitnya fajar.
sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891
Majmu'ah Ashhaabus Sunnah ©hannel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah
Sumber: Channel Nisaa` As-Sunnah
Tidak ada komentar: