di mazhab imam syafii, musik diharamkan, anda masih ragu?

AJARAN-AJARAN IMAM SYAFI'I YANG DITINGGALKAN OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA pembahasan kedua tentang HARAMNYA MUSIK

Merupakan perkara yang menyedihkan tatkala kita menyaksikan sebagian dai yang mengaku mengikuti madzhab syafi'iyah ternyata menggunakan musik dalam beribadah…, jadilah shalawatan disertai senandung musik…irama gambus islami…kasihadahan islami…

Lebih memilukan lagi bahwa ada di antara mereka yang berdakwah dengan menggunakan alat musik….

Padahal ini merupakan bentuk bertasyabbuh (meniru-niru) kaum nasrani dalam tata cara peribadatan mereka di gereja-gereja mereka. Jika bertasyabbuh dalam perkara adat dan tradisi mereka merupakan perkara yang dibenci lantas bagaimana lagi halnya jika bertasyabbuh dalam perkara ibadah mereka??
di mazhab imam syafii, musik diharamkan, anda masih ragu?

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنَ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang bertasyabbuh (meniru-niru) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka"

Maka sungguh teriris hati ini tatkala membaca slogan "Nada dan Dakwah"??, bagaimana bisa digabungkan antara halal dan haram?? dicampur adukan antara kebenaran dan kebatilan??

Allah berfirman:

وَلا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil" (QS Al-Baqoroh : 42)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya :

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ
"Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik" (HR Al-Bukhari)

Pengharaman musik pada hadits ini dari dua sisi :

Pertama : Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّوْنَ "menghalalkan". Ini menunjukkan bahwa hukum alat-alat musik adalah haram, namun akan ada kaum dari umat ini yang akan menghalalkannya

Kedua : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan perkara-perkara yang sangat jelas haram berdasarkan ijmak ulama, yaitu zina, kain sutra (bagi lelaki), dan khomr.

Hadits ini tidak diragukan lagi akan keshahihannya, karenanya para imam hadits telah menyatakan shahihnya hadits ini. Diantara mereka adalah

(1) Al-Imam Al-Bukhari yang telah memasukkan hadits ini dalam kitab shahihnya dalam bab yang beliau beri judul ((بَابُ مَا جَاءَ فِيْمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيْهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ)) "Bab tentang orang yang menghalalkan khomer dan menamakannya dengan selain namanya". Lalu imam Al-Bukhari berdalil dengan hadits ini.
(2) Al-Imam Abu Bakr Al-Ismaa'iliy, beliau telah memasukan hadits ini dalam kitabnya al-Mustakhroj 'ala Shahih Al-Bukhari,
(3) Ibnu Hibbaan yang juga telah meriwayatkan hadits ini dalam shahihnya,
(4) Al-Haafizh Ibnu As-Sholaah telah menshahihkan hadits ini dalam kitabnya "Uluumul Hadiits",
(5) Badruddin Ibnu Jama'ah juga menshahihkan hadits ini dalam kitabnya "Al-Manhal Ar-Rowiyy fi Mukhtashor Uluum al-Hadits an-Nabawiy,
(6) Al-Haafiz Ibnu Katsiir dalam kitabnya Ikhtishoor Uluumil Hadiits,
(7) Ibnul Mulaqqin dalam kitabnya "Al-Muqni' fi Uluumil Hadits",
(8) Zainuddiin Al-'Irooqi dalam kitabnya "Syarh at-Tabshiroh wa at-Tadzkiroh",
(9) Badruddiin al-'Ainiy dalam kitabnya "Umdatul Qoori Syarh Shahih al-Bukhari",
(10) Ibnu Hajr al-'Asqolaaniy dalam kitabnya "Taghliiq at-Ta'liiq",
(11) Ibnul Waziir dalam kitabnya "Tanqiihul Andzoor",
(12) As-Sakhoowiy dalam kitabnya "Fathul Mughiits Syarh Alfiyatil hadiits",
(13) Ahmad Syaakir dalam kitabnya Al-Baa'its Al-Hatsiits Syarh Ikhtishoor 'Uluumil Hadiits,
(14) Al-Albaani dalam kitabnya "Tahriim Aalat at-Thorb", dan
(15) Syu'aib Al-Arnauuth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibni Hibbaan.
(Silahkan lihat kitab Ar-Rod 'Ala Al-Qordhoowi wa Al-Judai' hal 210-214)

Berikut nukilan perkataan para ulama syafi'iyah tentang haramnya musik

(1) Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah –dalam bab washiat- berkata

وَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا
"Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)"  (Al-Umm 4/92)

Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-'uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-'uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.

Imam Asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling).

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:

فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ
"Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur'an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)" (Al-Umm 6/147)

Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya.

Al-Imam Asy-Syafi'i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):

وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا ... وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ
"Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta'man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)"(Al-Umm 4/212)

Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi'i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.

Dalam kitab Az-Zawaajir

وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ
"Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi'i radhiallahu 'anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)

(2) Abul Ma'aali Al-Juwaini rahimahullah, beliau berkata :

والبداية في هذا الفن بتحريم المعازف والأوتار، وكلها حرام، وهي ذرائع إلى كبائر الذنوب
"Permulaan dalam pembahasan ini adalah dengan mengharamkan alat-alat musik dan senar-senar, dan semuanya adalah haram, dan merupakan dzari'ah (yang mengantarkan) kepada dosa-dosa besar" (Nihaayatul Mathlab bi Dirooyatil Madzhab 19/22)

(3) Abu Hamid Al-Ghozzali rahimahullah, beliau berkata :

الرابعة المعازف والأوتار حرام لأنها تشوق إلى الشرب وهو شعار الشرب فحرم التشبه بهم وأما الدف إن لم يكن فيه جلاجل فهو حلال ضرب في بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم  وإن كان فيه جلاجل فوجهان
"Keempat : Alat-alat musik dan senar-senar adalah haram, karena menimbulkan hasrat untuk meminum (minuman haram), dan ini adalah syi'arnya para peminum khomr, maka diharamkan meniru-niru mereka. Adapun duff (rebana) maka jika tidak ada lonceng-lonceng kecilnya maka halal, telah diketuk di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam", adapun jika ada lonceng-loncengnya maka ada dua pendapat" (Al-Washiith 7/350)

(4) Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :

القسم الثاني أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه ... قلت الأصح أو الصحيح تحريم اليراع وهو هذه الزمارة التي يقال لها الشبابة وقد صنف الإمام أبو القاسم الدولعي كتابا في تحريم اليراع
"Bagian kedua, yaitu bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian yang merupakan syi'ar-nya para peminum khomr, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj (yaitu dua piringan logam yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara (lihat al-mu'jam al-washith)-pen), dan seluruh alat-alat musik, serta senar-senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya….

Dan yang benar adalah diharamkannya al-yaroo' (semacam seruling) dan inilah yang disebut dengan asy-Syabbabah. Al-Imam Abul Qoosim Ad-Daula'i telah menulis sebuah kitab tentang pengharaman al-Yaroo'"  (Roudotut Thoolibiin 11/228)

(5) Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori, beliau berkata :

وَيُسَنُّ الْجُلُوسُ في حِلَقِ الْقِرَاءَةِ وَأَمَّا الْغِنَاءُ على الْآلَةِ الْمُطْرِبَةِ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَسَائِرٍ الْمَعَازِفِ أَيْ الْمَلَاهِي وَالْأَوْتَارِ وما يُضْرَبُ بِهِ وَالْمِزْمَارِ الْعِرَاقِيِّ وهو الذي يُضْرَبُ بِهِ مع الْأَوْتَارِ وَكَذَا الْيَرَاعُ وهو الشَّبَّابَةُ فَحَرَامٌ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ وَكَمَا يَحْرُمُ ذلك يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ هذه الْآلَاتِ وَاِتِّخَاذُهَا لِأَنَّهَا من شِعَارِ الشَّرَبَةِ"

"Disunnahkan duduk dalam halaqoh qiroah (membaca al-qur'an). Adapun nyanyian dengan menggunakan alat-alat musik seperti Thunbur (semacam kecapi/rebab) dan al-uud (gitar) dan seluruh alat-alat musik, yaitu alat-alat musik dan senar-senar, dan apa yang dipukul-pukul serta seruling Iraq, yaitu yang dipukul-pukul dengan disertai senar, demikian pula yaroo' yaitu seruling maka hukumnya haram digunakan dan didengarkan. Sebagaimana diharamkan hal itu maka diharamkan pula memainkan alat-alat ini dan menggunakannya karena alat-alat ini merupakan syi'arnya para peminum minuman haram" (Asna Al-Mathoolib fi syarh Roud At-Thoolin, 4/344-345)

(6) As-Subki rahimahullah, beliau berkata ;

السماع على الصورة المعهودة منكر وضلالة وهو من أفعال الجهلة والشياطين ومن زعم أن ذلك قربة فقد كذب وافترى على الله ومن قال إنه يزيد في الذوق فهو جاهل أو شيطان ومن نسب السماع إلى رسول الله يؤدب أدبا شديدا ويدخل في زمرة الكاذبين عليه صلى الله عليه وسلم ومن كذب عليه متعمدا فليتبوأ مقعده من النار وليس هذا طريقة أولياء الله تعالى وحزبه وأتباع رسول الله صلى الله عليه وسلم بل طريقة أهل اللهو واللعب والباطل وينكر على هذا باللسان واليد والقلب.  ومن قال من العلماء بإباحة السماع فذاك حيث لا يجتمع فيه دف وشبابة ولا رجال ونساء ولا من يحرم النظر إليه
"As-Samaa' (mendengarkan nyanyian yang terkadang disertai sebagian alat musik dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah karena bisa menenteramkan hati-pen) dengan model yang dikenal adalah kemungkaran dan kesesatan. Ia merupakan perbuatan orang-orang jahil dan para syaitan. Barang siapa yang menyangka bahwa hal ini adalah qurbah (ibadah yang mendekatkan kepada Allah-pen) maka ia telah berdusta atas nama Allah. Barang siapa yang mengatakan bahwa perbuatan ini menambah rasa maka ia adalah seorang yang jahil atau syaithon.

Barang siapa yang menyandarkan perbuatan ini (as-Samaa') kepada Rasulullah maka hendaknya ia diberi pelajaran yang keras, dan ia masuk dalam golongan para pendusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi bersabda "Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka siapkanlah tempat duduknya di neraka". Ini (as-Samaa') bukanlah toriqohnya (jalannya) para wali-wali Allah, bukanlah golongan pengikut Allah serta bukan jalan para pengikut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan ini merupakan jalannya para tukang lalai dan bermain-main serta ahlul batil. Hendaknya hal ini diingkari dengan lisan, tangan, dan hati. Jika ada di antara para ulama yang menyatakan bolehnya as-samaa' maka hal itu jika tidak disertai dengan rebana, seruling, ikhtilat lelaki dan perempuan, serta orang yang haram untuk dipandang" (sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini di Mughny al-Muhtaaj 4/429)

(7) Ar-Romli rahimahullah, beliau berkata:

قوله (وسائر المعازف) لخبر البخاري ليكونن في أمتي أقوام يستحلون الحر والخمر والحرير والمعازف ولأنها تدعو إلى شرب الخمر لا سيما من قرب عهده به ولأن التشبه بأهل المعاصي حرام ومن المعازف الرباب والجنك والكمنجة
قوله (وكذا اليراع) والعجب كل العجب ممن هو من أهل العلم ويزعم أن الشبابة حلال ويحكيه وجها في مذهب الشافعي ولا أصل له وقد علم أن الشافعي وأصحابه قالوا بحرمة سائر أنواع المزامير والشبابة منها بل هي أحق من غيرها بالتحريم فقد قال القرطبي إنها من أعلى المزامير وكل ما لأجله حرمت المزامير موجود فيها وزيادة فتكون أولى بالتحريم قلت وما قاله حق واضح والمنازعة فيه مكابرة
"Dan perkataan beliau (Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshoori) : ((Dan seluruh alat-alat musik hukumnya haram)) dikarenakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) "Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, khomr, kain sutra, dan alat-alat musik". Dan juga karena alat-alat musik mengajak (menjerumuskan) kepada minum khomr, terlebih lagi orang yang baru saja bertaubat dari minum khomr. Dan juga karena bertasyabbuh (meniru-niru) para pelaku kemaksiatan.

Diantara alat-alat musik adalah rebab, jank (semacam gitar, silahkan lihat Taajul 'Aruus 27/100-pen), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar, silahkan lihat al-mu'jam al-washith 2/799-pen).

Dan perkataan beliau ((Demikian juga diharamkan al-yaroo)).

Yang sangat mengherankan adalah orang yang termasuk ahlul ilmi (ulama) akan tetapi menyangka bahwasanya asy-syabaabah (semacam seruling) adalah halal lalu menyatakan ini salah satu pendapat dalam madzhab syafi'iyah. Padahal pendapat ini tidak ada asalnya, padahal telah diketahui bahwasanya Imam Asy-Syafi'i dan para sahabatnya menyatakan haramnya seluruh jenis seruling, dan asy-syabaabah jelas termasuk jenis-jenis seruling, bahkan ia lebih pantas untuk diharamkan dari pada seruling yang lain. Al-Qurthubi berkata : "Asy-Syabaabah adalah model seruling yang paling top. Dan seluruh perkara yang menyebabkan diharamkannya seruling-seruling terdapat pada asy-Syabaabah bahkan lebih dari pada itu, sehingga Asy-Syabaabah lebih utama untuk diharamkan"

Apa yang dikatakan oleh Al-Qurthubi adalah benar, dan sikap menyelisihi hal ini adalah kesombongan" (Haasyiat Romly, 4/344-345)

(8) Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :

( ويحرم استعمال ) أو اتخاذ ( آلة من شعار الشربة ) جمع شارب وهم القوم المجتمعون على الشراب الحرام واستعمال الآلة هو الضرب بها ( كطنبور ) بضم الطاء ويقال الطنبار ( وعود وصنج ) وهو كما قال الجوهري صفر يضرب بعضها على بعض وتسمى الصفاقتين لأنهما من عادة المخنثين ( ومزمار عراقي ) بكسر الميم وهو ما يضرب به مع الأوتار.
 ( و ) يحرم ( استماعها ) أي الآلة المذكورة لأنه يطرب ولقوله صلى الله عليه وسلم ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الخز والحرير والمعازف ...
"Dan diharamkan memainkan atau menggunakan alat yang merupakan syi'arnya para peminum…, yaitu kaum yang berkumpul untuk meminum minuman haram. Dan memainkan alat  yaitu memukulnya seperti thunbur (kecapi), 'uud (semacam gitar) dan shonj –sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Jauhari- yaitu dua piringan tembaga yang saling dibenturkan sehingga menimbulkan suara, dan dinamakan juga as-soffaaqotaini, karena keduanya merupakan tradisi orang-orang banci. Dan juga mizmar irooqi, yaitu seruling yang dimainkan dengan senar-senar.

Dan diharamkan mendengarkan alat-alat tersebut karena membuat melayang dan karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam "Akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra, dan alat-alat musik".(Mughny al-Muhtaaj 4/429)

(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah, dalam kitab beliau Az-Zawaajir :

وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ...وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي
"Dan telah diketahui –tanpa diragukan lagi- bahwasanya Al-Imam Asy-Syafi'i radhiallahu 'anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik… dan tidaklah diharamkan perkara-perkara ini (alat-alat musik-pen) dikarenakan nama-namanya, akan tetapi karena pada alat-alat musik menghalangi dari mengingat Allah dan sholat, serta pemisahan dari ketakwaan dan kecondongan kepada hawa nafsu serta tenggelam dalam kemaksiatan-kemaksiatan" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)

Beliau juga berkata :

الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه
"Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu'jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya" (Kaff Ar-Ri'aaa' 'an muharromaat al-lahwi wa as-samaa' hal 118)

Demikianlah perkataan para ulama madzhab syafi'iyah tentang pengharaman alat-alat musik. Kesimpulan yang bisa kita ambil dari perkataan-perkataan mereka di atas:

Pertama : Seluruh ulama syafi'iyah sepakat akan haramnya seluruh alat-alat musik secara umum. Mereka hanya berselisih tentang alat musik al-Yaroo' (semacam seruling). Akan tetapi pendapat yang benar adalah haramnya alat musik ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dan Ar-Romly rahimahumallahu

Kedua : Mereka sepakat bahwa menjual alat-alat musik hukumnya adalah haram. Karenanya mereka menyamakan penjualan alat-alat musik sama seperti menjual khomr

Ketiga : Barang siapa yang berwasiat untuk memberikan alat musiknya kepada orang lain, maka wasiatnya tersebut dianggap batil dan tidak sah

Keempat : Sebagaimana diharamkan memainkan alat-alat musik demikian pula diharamkan mendengarkan suara alat-alat musik

Ada beberapa sebab diharamkannya alat musik yang telah disebutkan oleh mereka, yaitu (1) bertasyabbuh dengan para peminum khomr atau para pelaku kemaksiatan dan (2) mengantarkan pada perbuatan dosa-dosa besar (3) Menghalangi dari mengingat Allah (4) menyebabkan kecondongan kepada hawa nafsu dan menjauhkan dari ketakwaan

IJMAK ULAMA AKAN HARAMNYA MUSIK

Pengharaman alat-alat musik tentunya bukan hanya ditegaskan oleh para ulama syafi'iyah saja, akan tetapi pengharaman alat-alat musik ini merupakan kesepakatan para ulama dari 4 madzhab. Mereka tidaklah mengecualikan pengharaman alat-alat musik kecuali duff (rebana) yang dimainkan tatkala hari raya dan juga pada acara walimahan.

Bahkan banyak ulama dari berbagai madzhab dan dari berbagai kurun yang menyatakan adanya ijmak (konsensus) dari para ulama akan haramnya alat-alat musik.

Berikut diantara para ulama tersebut :

(1) Ibnu Jariir At-Thobari (wafat 310 H), ia berkata :

فَقَدْ أَجْمَعَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ عَلَى كَرَاهَةِ الْغِنَاءِ وَالْمَنْعِ مِنْهُ
"Telah sepakat para ulama dari seluruh negeri akan dibencinya nyanyian dan melarang nyanyian"(sebagaimana dinukil oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya 14/56)

(2) Al-Baghowi (wafat 516 H), dari madzhab Syafi'i, beliau berkata :

واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف
"Dan mereka (para ulama) sepakat akan haramnya alat-alat musik" (Syarhus Sunnah 13/383)

(3) Ibnu Qudaamah Al-Maqdisi (wafat 540 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata :

وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه ... أنه آلة للمعصية بالاجماع فلم يقطع بسرقته كالخمر
"Adapun alat main musik seperti tunbur, mizmar, dan syabbaabah maka tidak ada potong tangan (bagi yang mencurinya-pen)….sesungguhnya itu adalah alat untuk bermaksiat berdasarkan ijmak ulama, maka tidak dipotong tangan karena mencurinya, sebagaimana khomr" (Al-Mughny 10/278)

(4) Abul 'Abbaas Al-Qurthubi (wafat tahun 656 H) dari madzhab Maliki, ia berkata :

فأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على [سماع] المغاني بالآلات المطربة ؛ فمن قبيل ما لا يُختلف في تحريمه ، لكن النفوس الشهوانية والأغراض الشيطانية قد غلبت على كثير ممن نُسِب إلى الخير وشُهر بذكره ، حتى عموا عن تحريم ذلك وعن فحشه
"Adapun apa yang diada-adakan (bid'ah) oleh kaum sufiah pada hari ini berupa sikap terus-menerus mendengar lagu-lagu yang disertai alat-alat musik maka termasuk perkara yang tidak diperselisihkan akan keharamannya. Akan tetapi jiwa yang dirasuki syahwat dan tujuan-tujuan yang kesetanan telah mendominasi banyak orang yang dinisbahkan kepada kebaikan dan terkenal dengan kebaikan tersebut, hingga akhirnya buta akan haramnya dan buruknya hal ini" (Al-Mufhim Limaa Asykala Min Talkhiis Kitaabi Muslim 2/534)

(5) Ibnu As-Sholaah (wafat 643 H), dari madzhab syafi'i, beliau berkata

وأما اباحة هذا السماع وتحليله فليعلم أن الدف والشبابة والغناء إذا اجتمعت فاستماع ذلك حرام عند أئمة المذاهب وغيرهم من علماء المسلمين ولم يثبت عن أحد ممن يعتد بقوله في الإجماع والخلاف أنه أباح هذا السماع
"Adapun pembolehan samaa' ini dan penghalalannya maka ketahuilah bahwasanya rebana dan syabaabah (semacam seruling) dan nyanyian jika terkumpulkan maka mendengarkannya adalah haram di sisi para imam-imam madzhab dan selain mereka dari kalangan para ulama, dan tidak valid dari seorangpun yang perkataannya mu'tabar(terangap) dalam ijmak dan perselisihan bahwasanya ia membolehkan model samaa' seperti ini" (fataawa Ibnu As-Sholaah 2/499)

(6) An-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) dari madzhab Asy-Syafi'i, beliau berkata

المزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف
"Seruling Iraqi dan semua alat musik bersenar hukumnya haram tanpa ada perselisihan" (Raudhotut Thoolibiin 11/228)

(7) Ibnu Taimiyyah rahimahullah (wafat 728 H) dari madzhab Hanbali, beliau berkata

المعازف...وهي الآلة التي يعزف بها : أي يصوت بها ، ولم يذكر أحد من أتباع الأئمة في آلات اللهو نزاعاً… ولكن تكلموا في الغناء المجرد عن آلات اللهو : هل هو حرام ؟ أو مكروه ؟ أو مباح ؟
"Al-Ma'aazif …adalah alat-alat yang digunakan untuk mengeluarkan suara (musik) dan tidak seorangpun dari pengikut para imam yang menyebutkan adanya perselisihan tentang haramnya alat-alat musik….akan tetapi mereka berbicara tentang hukum lagu/nyanyian yang kosong dari alat musik, apakah ia haram, makruh ataukah mubah?" (Majmuu' Al-Fataawa 11/576)

(8) Ibnu Rojab rahimahullah (wafat 795 H), dari madzhab Hanbali, beliau berkata

وأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى
"Adapun mendengarkan alat-alat untuk main musik yang diterima dari buatan orang-orang ajam maka hukumnya haram, dan ijmak ulama atas keharamannya, dan tidak diketahui seorangpun dari kalangan para ulama yang membolehkan suatu alatpun. Barang siapa yang menukilkan bahwa ada seorang imam yang diakui bahwasanya sang imam membolehkan alat musik maka ia telah berdusta dan mengada-ngada" (Fathul Baari syarh Shahih Al-Bukhari 6/83)

(9) Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah (wafat 973 H), dari madzhab Syafi'i, beliau berkata :

الأَوتار والمعازف كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج أي: ذي الأوتار والرباب (1) والجَنْك (2) والكمنجة والسنطير والدِّرِّيجُ (3)، وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سنن تَقواه
"Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu'jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya" (Kaff Ar-Ri'aaa' 'an muharromaat al-lahwi wa as-samaa' hal 118)

PERINGATAN

Diantara perkara yang menimbulkan kerancuan adalah mencampur-adukan antara permasalahan alat musik dengan permasalahan lagu/nyanyian.

Para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik membedakan antara dua perkara ini, antara nyanyian dan alar-alat musik. Nyanyian di zaman kita biasanya disertai dengan lantunan alat-alat musik. Adapun istilah al-ginaa' (nyanyian) dalam kitab-kitab fikih klasik dan menurut istilah para ulama terdahulu adalah mencakup perkataan bersajak, serta bait-bait sya'ir yang dilantunkan dengan suara bernada tanpa disertai dengan alat musik

Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

الغناء أشعار موزونة تؤدى بأصوات مستلذة وألحان موزونة
"Al-ghinaa adalah sya'ir-sya'ir yang berwazan yang disenandungkan dengan suara yang indah didengar serta nada yang teratur" (Fathul Baari 10/543)

Al-Khotthobi rahimahullah berkata :

فكل من رفع صوته بشيء ووالى به مرة بعد أخرى فصوته عند العرب غناء
"Maka setiap orang yang mengangkat sedikit suaranya lalu mengikutkan suara berikutnya secara tertib  dan berurutan maka suaranya menurut orang-orang arab adalah al-ghinaa'/nyanyian" (Ghoriibul Hadits 1/656)

Ibnul Atsir rahimahullah tatkala mengomentari hadits Aisyah yang berkata :

دخل علي أبو بكر وعندي جاريتان من جواري الأنصار تغنيان بما تقاولت به الأنصار في يوم بعاث قالت وليستا بمغنيتين فقال أبو بكر أبمزمور الشيطان في بيت النبي صلى الله عليه وسلم وذلك في يوم عيد الفطر فقال النبي صلى الله عليه وسلم يا أبا بكر إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا
"Abu Bakar masuk ke rumahku dan di sisiku ada dua orang budak wanita kecil dari budak-budak kaum anshoor yang sedang menyanyi dengan apa yang disenandungkan oleh kaum Anshoor pada peristiwa perang Bu'aats. Dan mereka berdua bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata, "Apakah ada suara seruling syaitan di rumah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam?". Dan hari itu adalah hari raya 'idul fitri. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Wahai Abu Bakar, sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya kita" (HR Ibnu Maajah no 1898 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Ibnul Atsiir berkata :

أي تُنْشِدان الأشْعار التي قِيلت يوم بُعَاث وهو حَرْب كانت بين الأنصار ولم تُرِد الغِنَاء المعروف بين أهْل اللَّهو واللَّعِب وقد رخَّص عمر في غِناء الأعراب وهو صَوْتٌ كالحُداء
"Sedang bernyanyi maksudnya adalah melantuntkan sya'ir-sya'ir yang disebutkan tatkala peristiwa perang Bu'aats, yaitu peperangan yang terjadi diantara kalangan kaum Anshoor. Dan Aisyah tidaklah bermaksud mereka berdua bernyanyi dengan nyanyian yang dikenal diantara para pelaku perkara yang sia-sia. Dan 'Umar telah memberi keringanan pada nyanyian-nyanyian orang-orang Arab badui, yaitu berupa suara seperti al-hudaa' " (An-Nihaayah fi ghoriibil Atsar 3/739)

Para ulama yang membolehkan nyanyian maka maksud mereka adalah bersenandung dengan pembicaraan yang mubah. Barang siapa yang membencinya atau melarangnya maksudnya adalah jika terlalu sering melakukan nyayian tersebut.

Dalam kitab Al-Umm

قال الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى في الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ ... وَالْمَرْأَةُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَذَلِكَ أَنَّهُ من اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الذي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ وَأَنَّ من صَنَعَ هذا كان مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ وَمَنْ رضي بهذا لِنَفْسِهِ كان مُسْتَخِفًّا وَإِنْ لم يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ ...وَهَكَذَا الرَّجُلُ يَغْشَى بُيُوتَ الْغِنَاءِ وَيَغْشَاهُ الْمُغَنُّونَ إنْ كان لِذَلِكَ مُدْمِنًا وكان لِذَلِكَ مُسْتَعْلِنًا عليه مَشْهُودًا عليه فَهِيَ بِمَنْزِلَةِ سَفَهٍ تُرَدُّ بها شَهَادَتُهُ وَإِنْ كان ذلك يَقِلُّ منه لم تُرَدَّ بِهِ شَهَادَتُهُ لِمَا وَصَفْت من أَنَّ ذلك ليس بِحَرَامٍ بَيِّنٍ فَأَمَّا اسْتِمَاعُ الْحِدَاءِ وَنَشِيدِ الْأَعْرَابِ فَلَا بَأْسَ بِهِ قَلَّ أو كَثُرَ وَكَذَلِكَ اسْتِمَاعُ الشِّعْرِ *
"Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata tentang soerang lelaki yang menyanyi dan menjadikan nyanyian sebagai pekerjaannya … dan seorang wanita, maka tidak boleh syahaadah (persaksian) salah satu dari keduanya. Hal ini dikarenakan nyanyian adalah termasuk perkara sia-sia yang makruh/dibenci yang mirip dengan kebatilan. Barang siapa yang melakukannya maka ia dinisbahkan kepada kebodohan dan jatuh 'adalahnya (tidak diterima persaksiannya-pen). Barang siapa yang ridho dengan hal ini (menjadikan nyayian sebagai keahliannya-pen) maka ia telah bodoh, meskipun keharamannya tidaklah jelas…

Dan demikian pula seorang lelaki yang mendatangai rumah-rumah nyanyian dan didatangi oleh para penyanyi, maka jika ia selalu melakukannya dan menampakkannya, serta disaksikan perbuatannya tersebut maka hal ini sama kedudukannya seperti kebodohan yang menyebabkan tertolak persaksiannya. Dan jika jarang/sedikit ia melakukannya maka tidak tertolak persaksiannya dikarenakan bahwa hal itu bukanlah perkara yang jelas keharamannya.

Adapun mendengarkan al-hudaa', nasyid-nasyid orang-orang Arab maka hal ini tidaklah mengapa, baik jarang maupun sering, dan demikian pula mendengarkan sya'ir-sya'ir" (Al-Umm 6/209)

Dalam pernyataan di atas nampak Al-Imam Asy-Syafi'i menyatakan bahwa nyanyian adalah perkara yang makruh dan mirip dengan kebatilan, akan tetapi tidak sampai jelas keharamannya. Barang siapa yang terlalu sering melakukan nyanyian maka tertolak syahadahnya/persaksiannya.

Dari sini sangatlah jelas bahwasanya Imam Asy-Syafi'i membedakan antara hukum nyanyian yang hanya sekedar makruh tidak sampai jelas keharamannya, dengan alat-alat musik yang hukumnya jelas haram (sebagaimana telah lalu penukilan dari Imam Asy-Syafi'i rahimahullah).

Ibnu Hibban rahimahullah berkata:

ذكر البيان بأن الغناء الذي وصفناه إنما كان ذلك أشعارا قيلت في أيام الجاهلية فكانوا ينشدونها ويذكرون تلك الأيام، دون الغناء الذي يكون بغزل يقرب سخط الله جل وعلا من قائله
"Penjelasan tentang bahwasanya al-ghinaa/nyanyian yang kami sifatkan hanyalah berupa sya'ir-sya'ir yang diucapkan tatkala di zaman jahiliyah, mereka melantunkannya dan mengingat hari-hari jahiliyah tersebut, dan bukanlah nyanyian yang ada cumbuan rayu wanita yang mendekatkan kemurkaan Allah kepada pengucapnya" (Shahih Ibnu Hibbaan 14/187)

Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata (setelah beliau membicarakan tentang nyanyian orang-orang yang sedang naik tunggangan mereka dalam menempuh perjalanan mereka):

هذه الأوجه من الغناء لا خلاف في جوازها بين العلماء ... ؛ إذا كان الشعر سالما من الفحش والخنى، وأما الغناء الذي كرهه العلماء فهذا الغناء بتقطيع حروف الهجاء وإفساد وزن الشعر والتمطيط به طلبا للهو والطرب، وخروجا عن مذاهب العرب
"Ini adalah bentuk-bentuk nyanyian yang tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan kebolehannya….jika sya'ir terbebas dari perkataan keji dan kotor. Adapun al-ghinaa/nyanyian yang dibenci oleh para ulama adalah nyanyian yang dilantunkan dengan memotong-motong huruf-huruf hijaiyah, dan merusak wazan sya'ir, serta memanjang-manjangkannya karena mencari al-lahwu (pekerjaan sia-sia) dan at-thorb (melayang terlena-pen) dan sebagai bentuk keluar dari tradisi orang-orang Arab" ((At-Tamhiid 22/197)

Ibnu Rojab Al-Hanbali berkata,

ولا ريب أن العرب كان لهم غناء يتغنون به، وكان لهم دفوف يضربون بها، وكان غناؤهم بأشعار أهل الجاهلية من ذكر الحروب وندب من قتل فيها، وكانت دفوفهم مثل الغرابيل ليس فيها جلاجل ... فكان النبي صلى الله عليه وسلم يرخص لهم في أوقات الأفراح كالأعياد والنكاح وقدوم الغياب في الضرب للجواري بالدفوف، والتغني مع ذلك بهذه الأشعار وما كان في معناها، فلما فتحت بلاد فارس والروم ظهر للصحابة ما كان أهل فارس والروم قد اعتادوه من الغناء الملحن بالإيقاعات الموزونة على طريقة الموسيقى، بالأشعار التي توصف فيها المحرمات من الخمور والصور الجميلة المثيرة للهوى الكامن في النفوس المجبول محبته فيها، بآلات اللهو المطربة، المخرج سماعها عن الاعتدال
"Dan tidak diragukan lagi bahwasanya orang-orang Arab dahulu memiliki lagu yang mereka nyanyikan, mereka juga memiliki rebana-rebana yang mereka pukulkan/mainkan. Lagu mereka adalah sya'ir-sya'ir ahlul jahiliyah seperti penyebutan peperangan-peperangan dan motivasi untuk ikut serta dalam peperangan. Rebana mereka dahulu tanpa ada lonceng-lonceng kecil…Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada mereka pada waktu-waktu gembira seperti pada hari-hari raya, walimah pernikahan, datangnya orang yang telah lama berpisah, untuk memainkan (memukul-mukulkan) rebana tersebut oleh para budak-budak wanita kecil, serta bersenandung dengan sya'ir-sya'ir dan yang semisal sya'ir-sya'ir.

Tatkala kaum muslimin menguasai negeri Persia dan Romawi maka nampak pada para sahabat kebiasaan orang-orang Persia dan Romawi yang menyanyikan lagu-lagu yang bernada dengan ketukan-ketukan/irama yang teratur dengan metode musik, disertai syai'ir-syai'ir yang mensifatkan dan menyebutkan perkara-perkara yang haram, seperti khomr, wanita-wanita cantik yang menyebabkan terkobarkannya syahwat yang tersembunyi di dalam jiwa yang tabi'atnya menyukai hal-hal tersebut, disertai juga dengan alat-alat musik yang menyebabkan pendengarnya keluar dari sikap lurus

فحينئذ أنكر الصحابة الغناء واستماعه، ونهوا عنه وغلظوا فيه، حتى قال ابن مسعود: الغناء ينبت النفاق في القلب كما ينبت الماء البقل -وروي عنه مرفوعا- وهذا يدل على أنهم فهموا أن الغناء الذي رخص فيه النبي صلى الله عليه وسلم لأصحابه لم يكن هذا الغناء، ولا آلاته هي هذه الآلات، وأنه إنما رخص فيما كان في عهده، مما يتعارفه العرب بآلاتهم، فأما غناء الأعاجم بآلاتهم فلم تتناوله الرخصة، وإن سمي غناءً وسميت آلاته دفوفا، لكن بينهما من التباين ما لا يخفى على عاقل، فإن غناء الأعاجم بآلاتها يثير الهوى، ويغير الطباع، ويدعو إلى المعاصي، فهو رقية الزنا، وغناء الأعراب المرخص به ليس فيه شيء من هذه المفاسد بالكلية البتة؛ فلا يدخل غناء الأعاجم في الرخصة لفظا ولا معنى،
Maka tatkala itu para sahabatpun mengingkari nyanyian dan mendengarkannya, mereka melarangnya dengan keras. Sampai-sampai Ibnu Mas'ud berkata : "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di hati sebagaimana air menumbuhkan tumbuhan/sayuran". Dan diriwayatkan dari beliau secara marfu'. Hal ini menunjukkan bahwasanya mereka faham bahwa nyanyian yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabatnya bukanlah nyanyian yang seperti ini, dan bukanlah alat-alatnya seperti alat-alat ini !!, dan Nabi hanyalah memberi keringanan (membolehkan) pada perkara-perkara dan alat-alat yang ada di zaman beliau yang dikenal oleh orang-orang Arab. Adapun nyanyiannya orang-orang 'ajam disertai alat-alat yang seperti alat-alat tersebut  -meskipun dinamakan nyanyian, alat-alatnya dinamakan rebana- akan tetapi antara nyanyian dan rebana zaman Nabi tentu sangat berbeda dengan nyanyian dan rebana orang ajam, yang perbedaan ini tidaklah samar bagi orang yang berakal. Sesungguhnya nyanyian orang-orang ajam yang disertai alat-alat musiknya mengorbankan hawa nafsu dan merubah tabi'at serta menyeru kepada kemaksiatan-kemaksiatan. Nyanyian tersebut adalah ruqyahnya zina.

Adapun  nyanyian orang-orang Arab yang diperbolehkan sama sekali tidak ada kerusakan-kerusakan seperti ini, maka nyanyian orang-orang ajam tidaklah termasuk nyanyian yang diperbolehkan baik secara lafal maupun makna/hakekatnya.

فإنه ليس هنالك نص عن الشارع بإباحة ما يسمى غناء ولا دفا، وإنما هي قضايا أعيان وقع الإقرار عليها، وليس لها من عموم. وليس الغناء والدف المرخص فيهما في معنى ما في غناء الأعاجم ودفوفها المصلصلة، لأن غناءهم ودفوفهم تحرك الطباع وتهيجها إلى المحرمات، بخلاف غناء الأعراب؛ فمن قاس أحدهما على الآخر فقد أخطأ أقبح الخطأ، وقاس مع ظهور الفرق بين الفرع والأصل، فقياسه من أفسد القياس وأبعده عن الصواب. وقد صحت الأخبار عن النبي صلى الله عليه وسلم بذم من يستمع القينات في آخر الزمان، وهو إشارة إلى تحريم سماع آلات الملاهي الماخوذة عن الأعاجم
Karena sesungguhnya tidak ada dalil-dalil nas dari syari'at yang membolehkan sesuatu yang dinamakan nyanyian/lagu dan rebana. Yang ada yaitu kejadian-kejadian khusus lalu didiamkan (dibiarkan dan tidak dilarang), maka tidak ada keumumannya. Dan bukanlah nyanyian dan rebana yang dipTerjerat Cengkeraman Musik ‘Islami’
------------------------------------------------

HATINYA TERJERAT CENGKERAMAN MUSIK ISLAMI

Pertanyaan.
Sebelum menikah, saya ikut partai yang terkadang kegiatannya diiringi dengan musik. Sekarang kondisi berubah, dari pakaian yang saya kenakan dan lainnya. Akan tetapi ada satu hal yang sampai sekarang sulit dihilangkan, belum bisa melupakan lagu-lagu itu dari hati ini. terkadang, tanpa suami tahu, saya masih menyayikannya. Begitu suami memergokiku langsung, tampak kekecewaan di wajahnya. Demi Allah, lagu-lagu itu menyulitkan saya untuk menghafal al-Qur`an dan buku-buku. Benar-benar saya kesulitan untuk menghilangkannya padahal sudah dua tahun kucoba. Tolong mohon nasehatnya. Ummu Hafshah Medan 081236xxxxxx

Jawaban.
Semoga Ukhti (Saudari) memperoleh taufik dan kemudahan dalam menyingkirkan apa yang telah mengintervensi hati Anda. Memang merupakan perkara tidak mudah untuk menghilangkan sebuah kebiasaan yang telah mendarah-daging yang Anda peroleh ketika berkecimpung dalam kepartaian. Penilaian kami ini merujuk kepada keterangan Anda yang terkadang mendendangkan lagu itu begitu saja, seolah-olah sudah masuk dalam alam bawah sadar.

Saudariku yang dirahmati Allah Azza wa Jalla,

Pertama-tama kami ingin menggarisbawahi bahwa penamaan nasyid (lagu apa saja) dengan nasyid (lagu) Islami tidaklah tepat. Apalagi, sekarang ini apa yang disebut lagu-lagu 'Islami' tak ubahnya dengan musik-musik pop pada umumnya, setelah sebelumnya hanya bermodalkan suara dan rebana semata.

Mari kita dengarkan fatwa Syaikh Shaleh al-Fauzan hafizhahullah saat ditanya tentang nasyid Islam dan fatwa yang membolehkannya. Beliau mengatakan, “Penamaan itu (nasyid Islami) saja sudah tidak tepat. Sebab sebutan ini belum pernah ada dalam khazanah buku generasi Salaf dan ulama besar. Golongan Sufi lah yang menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama yang mereka namai dengan as-samâ’. Di masa kita ini, tatkala partai-partai dan gerakan-gerakan dakwah menjamur, setiap partai dan jamaah dakwah memiliki nasyid-nasyid pemompa gelora semangat yang mereka tengarai dengan nasyid Islami. Penamaan ini tidak benar. Karena itu, tidak boleh dipakai dan disebarluaskan di tengah masyarakat. Wabillahit taufiq. (Majallah ad-Da’wah, kutipan dari hlm. 37)

Dalam al-Khuthab al-Mimbariyyah (3/184-185), beliau juga menegaskan hal yang sama dengan berkata, “Penamaannya dengan nasyid Islami adalah sebuah kekeliruan. Sebab Islam tidak mensyariatkan nasyid. Akan tetapi, yang disyariatkan adalah dzikrullah, membaca al-Qur`aan dan belajar ilmu yang bermanfaat…memasukkan musik dalam bagian agama termasuk tasyabbuh dengan Nasrani yang membangun agama mereka nyayian koor dan alunan musik…"

Jelas sudah, sumbernya sendiri sudah bermasalah. Karena itu, tidak mengherankan bila juga melahirkan masalah lanjutan, menjauhkan dari al-Qur`an dan Sunnah. Hasil yang tentunya sangat kontradiktif dari niat para pencipta lirik dan orang-orang yang melakukannya. Pastinya, mereka berharap lebih dekat dengan Allah Azza wa Jalla dan mencintai ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Faktanya, penanya (Anda) sudah mengalaminya sendiri.

Dalam al-Qur`an, penyakit terbagi dua; syahwat dan syubhat. Penyakit pertama menimpa kaum pelaku maksiat yang memperturutkan hawa nafsunya untuk kepuasaan sesaat. Penyakit kedua langsung mengenai hati dan pikiran, dimana pola pikir atau argumentasi lemah yang memperdaya telah mengendap di dalam hati paling dalam sehingga mampu menyetirnya dan menjauhkan dari dzikrullah. Konkretnya, akan muncul kata dari hati Anda atau komentar dukungan dari orang lain yang sepemikiran yang kurang lebih berbunyi, “Ini kan musik Islami alternatif pengganti musik-musik yang ada, syair-syairnya kan bagus, tidak berbicara tentang cinta haram seperti musik kebanyakan, akan tetapi bertemakan tentang akherat, jihad, mencari cinta Allah Azza wa Jalla , mendambakan anak shaleh, istri shalehah….Begitu panjang deretan bisikan pembelaan yang akhirnya akan membuat orang mengangguk setuju kalau itu musik Islami sehingga bukan suatu yang tercela untuk melagukannya.

Parahnya, sebagian orang mendendangkannya setiap ada kesempatan dan waktu luang atau untuk mengiringi pekerjaan yang sedang dikerjakan maupun menjadikannya sebagai hobi. Ini berarti telah meninggalkan hal-hal lain yang lebih penting, misalnya dzikrullah yang disyariatkan. Atau yang lebih parah dari itu, apabila ada orang yang lebih merasa lebih mudah tersentuh dengan lirik-lirik nasyid daripada dengan nasehat-nasehaat al-Qur`an dan Hadits. Nas`alullah lana wa lil muslimin hidaayah wal ‘afiyah.

Hendak-hendaknya mereka mencamkan firman Allah Azza wa Jalla berikut :

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَىٰ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasannya Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) sedang dia dibacakan kepada mereka Sesungguhnya di dalam (al-Qur'an) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman [al-'Ankabût/29:51]
Abu Zur’ah rahimahullah pernah mengatakan:

مَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْ كِتاَبِ الله عِبْرَُ فَلَيْسَ لَهُ فِيْ هَذَا عِبْرَةُ
Siapa saja yang tidak mengambil ‘ibrah (pelajaran) dari Kitabullah, maka ia tidak dapat mengambil ibrah (dari selainnya) [Siyar A’lâmin Nubalâ: 12/1120]

Inilah kekeliruan sebagian orang, kurang memperhatikan al-Qur`an yang sarat dengan pelajaran-pelajaran dan hikmah sehingga lebih getol menyukai lirik-lirik syair yang dimusikkan. Ini termasuk hajrul Qur`ân (mengacuhkan al-Qur`ân) yang dikeluhkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Allah Azza wa Jalla

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
Berkatalah Rasul: "Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Qur'an ini sesuatu yang tidak diacuhkan" [al-Furqân/25:30]

Dalam kitab ash-Shahîh, Imam al-Bukhâri rahimahullah menuliskan bab yang berjudul ' adalah dibenci kondisi orang yang lebih banyak sibuk dengan syair sampai melupakannya dari dzikrullah, ilmu dan al-Qur`ân'.

Sebagai terapi pengobatan, hendaknya kita kembali kepada hal-hal yang disyariatkan Islam dalam seluruh urusan; misalnya dalam urusan cara menenangkan jiwa, memompa semangat berbuat baik, melunakkan hati, meningkatkan semangat pengorbanan dan perjuangan.

Secara bertahap beralihlah untuk memperbanyak mendengar al-Qur`an. al-Qur`an merupakan kitab hidayah (petunjuk) yang tidak boleh dikesampingkan seorang Muslim dan Muslimah. Bacaan tartil para imam Haramain (Mekah Madinah) bisa jadi pilihan. Saat mendengarkan bacaan, berusahalah memahami makna dan menghayatinya sedikit demi sedikit. Bersikaplah seolah-oleh mendengarnya langsung dari Allah Azza wa Jalla . Lakukan terapi ini sampai tercabut dari hati dan kecintaan mendengar al-Qur`an menjadi mapan. Imam Ibnul Qayyim t telah menyampaikan ini dalam al-Madârij 1/540, 2/517-518)

Tak lupa, memperbanyak istighfar dan dzikir karena mampu membersihkan hati dan jiwa dan mendekatkan diri kita kepada Allah Azza wa Jalla sehingga lebih mudah menerima nasehat dari wahyu Ilahi. Akhirnya, semoga pemaparan singkat ini bermanfaat sehingga Anda dapat meraih cinta Allah dengan cara-cara yang disyariatkan, dan selanjutnya cinta suami pun dan suami pun selalu dalam genggaman. (Ustadz Abu Minhal)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

bolehkan hekekatnya sama dengan nyanyian orang-orang 'ajam dan rebana-rebana mereka yang diberi lonceng-lonceng kecil, karena nyanyian dan rebana-rebana mereka menggerakan hati dan mengobarkannya untuk melakukan hal-hal yang haram, lain halnya dengan nyanyian-nyanyian orang-orang Arab.

Barang siapa yang mengqiaskan salah satunya kepada yang lain maka ia telah salah besar, dan ia telah mengqiaskan padahal telah nampak jelas perbedaan antara cabang dan ashal. Maka qiyasnya adalah qiyas yang paling rusak dan sangat jauh dari kebenaran. Telah shahih riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang tercelanya orang yang mendengarkan para budak (yang bernyanyi) di akhir zaman, dan ini merupakan isyarat akan pengharaman mendengarkan alat-alat musik yang diambil dari orang-orang 'ajam" (Fathul Baari 6/77-79)

Shared from Almanhaj.or.id for android http://bit.ly/Almanhajer

Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 04-07-1434 H / 14 Mei 2013 M
Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

Tidak ada komentar: