Petunjuk Sunnah Nabi Ketika Sahur Di Waktu Imsak?

"Dekat-Dekat Adzan Waktu Terbaik Makan Sahur dan Catatan Terhadap Waktu Imsak"

Hukum Imsak Dalam Sahur.
Di banyak daerah, kita menjumpai adanya batasan waktu bagi orang yang akan berpuasa untuk berhenti dari makan dan minum ketika sahur. Hal ini diistilahkan dengaan imsak. Biasanya waktu imsak ini ditetapkan sekitar sepuluh menit sebelum waktu fajar terbit (waktu azan shalat Subuh).

Demi menghindari waktu imsak ini, banyak kaum muslimin yang memulai makan sahur jauh sebelum waktu azan Subuh tiba. Bahkan sebagian dari mereka yang terlambat bangun menjelang waktu imsak, terburu-buru makan dan minum meskipun hanya sedikit. Sedangkan mereka yang bangun setelah waktu imsak, malah tidak makan sama sekali karena beranggapan bahwa makan dan minum setelah waktu imsak tidak diperbolehkan.

Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah penetapan batas waktu imsak ini dikenal di dalam agama, dan benarkah bila waktu imsak tiba seseorang yang akan berpuasa tidak boleh lagi bagi dia untuk makan sahur?

Ketahuilah, bahwasanya penentuan batasan waktu larangan sahur sebelum azan Subuh (imsak) adalah bertentangan dengan berbagai dalil yang shahih di dalam Al Qur`an dan sunnah. Al Qur`an dan sunnah justru menerangkan bahwa batasan akhir waktu sahur adalah ketika terbitnya fajar shadiq atau ketika masuk waktu shalat Subuh. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
Petunjuk Sunnah Nabi Ketika Sahur Di Waktu Imsak?
alheweny.me

1. Firman Allah ta’ala :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS Al Baqarah: 187]

Di dalam ayat di atas sangat jelas disebutkan bahwa makan dan minum atau sahur boleh dilakukan sampai fajar tiba, yaitu ketika masuknya waktu shalat Subuh.

2. Hadits Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan (pertama) di waktu malam. Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan (kedua).” [HR Al Bukhari (617) dan Muslim (1092)]

Hadits di atas menerangkan dengan jelas bahwa makan sahur boleh dilakukan sepanjang azan kedua atau azan Subuh belum dikumandangkan. Apabila azan Subuh sudah dikumandangkan maka berarti waktu sahur telah selesai.

3. Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ، وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ الصَّلَاةُ وَيَحِلُّ فِيهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: Fajar yang mengharamkan makanan dan boleh shalat padanya, dan fajar yang haram shalat padanya dan halal makanan padanya.” [HR Ibnu Khuzaimah (1/52/2) dan Al Hakim (1/452). Hadits shahih.]

Makna hadits di atas adalah ketika fajar pertama (fajar kadzib) muncul, seseorang diharamkan untuk melaksanakan shalat Subuh dan masih boleh makan sahur. Adapun ketika fajar kedua (fajar shadiq) terbit, maka seseorang sudah diharamkan untuk sahur dan sudah diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Subuh.

4. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dia berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Nabi صلى الله عليه وسلم kemudian beliau berdiri untuk shalat. Saya (Anas bin Malik) bertanya: “Berapa lama waktu antara azan dan sahur?” Dia menjawab: “Sekitar (bacaan sebanyak) lima puluh ayat.” [HR Al Bukhari (1921) dan Muslim (1097)]

Hadits ini menerangkan bahwa Rasul صلى الله عليه وسلم baru memulai makan sahur sekitar 10 hingga 15 menit sebelum shalat Subuh dimulai atau sekitar membaca 50 ayat dengan tartil.

Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Hizam di dalam Syarhu Kitabish Shalah min Bulughil Maram (h. 16) bahwa haramnya makan, minum, dan bersetubuh setelah terbitnya fajar kedua adalah mazhab Imam Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, jumhur sahabat Nabi, tabi’in, dan generasi setelah mereka berdasarkan ayat yang telah kami sebutkan di atas.

Makna Makan Sahur.

Makan sahur artinya :

كل طعامٍ أو شرابٍ يَتَغَذَّى به آخر الليل في السحر من أراد الصيام
“Setiap makanan dan minuman yang dimakan oleh orang yang hendak berpuasa di akhir malam, di waktu sahur.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 247]

Hukum Makan Sahur.
Ulama seluruhnya sepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir rahimahullah. [Lihat Fathul Baari, 4/139.] Karena itu, makan sahur tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa, andaikan seseorang berpuasa tanpa makan sahur maka puasanya sah, bahkan tetap wajib baginya untuk berpuasa Ramadhan walau tidak sempat makan sahur. Dan tidak ada dosa baginya apabila tidak makan sahur dengan sengaja, namun ia tidak mendapatkan keutamaan dan keberkahan sahur yang melimpah.

Waktu Makan Sahur.
Waktu sahur adalah sepertiga malam yang terakhir sampai terbit fajar.[Lihat Lisaanul Arab, 4/350, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 247] Disebut makan sahur karena dilakukan di waktu sahur, dan yang lebih afdhal dilakukan di akhir waktu sahur.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

بكِّروا بالإفطارِ، وأخِّروا السحورَ
“Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.” [HR. Ibnu Adi dan Ad-Dailami dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,Ash-Shahihah: 1773]

Tabi’in yang Mulia ‘Amr bin Maimun rahimahullah berkata :

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهَمْ سُحُورًا
“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam paling cepat berbuka dan paling lambat makan sahur.” [Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro: 8127]

Anjuran Makan Sahur Bersama.
Dalam hadits yang mulia di atas juga terdapat anjuran makan sahur bersama-sama sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

وَفِيهِ الِاجْتِمَاعُ عَلَى السُّحُورِ
“Dalam hadits ini ada anjuran bersama-sama makan sahur.” [Fathul Baari, 4/138]

 Adakah Menu Makan Sahur yang Dianjurkan?
Tidak ada jenis makanan yang diharuskan untuk makan sahur, namun dianjurkan makan kurma, dan dibolehkan memakan apa saja yang halal walau hanya seteguk air.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik makanan sahur seorang mukmin adalah kurma.” [HR. Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah radhiyallaahu’ahu, Ash-Shahihah: 562]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda :

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجَرْعَةٍ مِنْ مَاء
“Makan sahurlah kalian walau hanya dengan seteguk air.” [HR. Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Amr radhiyallaahu’anhuma, Shahihut Targhib: 1071]

Faidah Penting : Amalan Batin Saat Makan Sahur.
Hendaklah orang yang makan sahur memilik amalan batin, tidak sekedar makan biasa.

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata :

إنه ينبغي للإنسان حين تسحره أن يستحضر أنه يتسحر امتثالا لأمر الله ورسوله ويتسحر مخالفة لأهل الكتاب وكرها لما كانوا عليه ويتسحر رجاء البركة في هذا السحور ويتسحر استعانة به على طاعة الله حتى يكون هذا السحور الذي يأكله خيرا وبركة وطاعة والله الموفق
“Sungguh sepatutnya bagi seseorang, ketika makan sahur hendaklah menghadirkan dalam hatinya bahwa ia melakukannya dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan demi menyelisihi ahlul kitab (yahudi dan nasrani) serta membenci perbuatan mereka yang tidak mau makan sahur. Dan hendaklah ia makan sahur dalam rangka mengharap keberkahan dari Allah dan menguatkannya untuk taat kepada Allah, sehingga dengan niat-niat tersebut, makan sahurnya bernilai kebaikan, keberkahan dan ketaatan kepada Allah. Wallaahul Muwaafiq.” [Syarhu Riyadhis Shaalihin, 5/285]

Bid’ah Waktu Imsak.
Bid’ah waktu imsak yaitu menahan diri dari makan dan minum sekitar 15 menit sebelum adzan dengan maksud berhati-hati, maka hal ini tidak ada ajarannya dalam Islam bahkan bertentangan dengan ajaran Islam. Akan tetapi bid’ah ini tersebar luas di sebagian besar kaum muslimin, terpampang di jadwal waktu puasa dan shalat, diumumkan di radio dan televisi bahkan diumumkan di masjid-masjid melalui pengeras suara.

Anggapan yang salah ketika tiba waktu imsak adalah tidak boleh makan dan minum lagi. Yang benar adalah menahan diri makan dan minum ketika tiba waktu shalat subuh atau terbit fajar shadiq.

Allah Ta’ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al Baqarah: 187)

Makna benang putih dan benang hitam adalah kiasan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنما ذلك سواد الليل و بياض النهار
“Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang.” [1]

Waktu Bid’ah Imsak adalah justru waktu terbaik untuk makan sahur karena termasuk sunnah adalah mengakhirkan makan sahur, yaitu makan sahur pada waktu berdekatan dengan shalat subuh (fajar shadiq)

‘Amr bin Maimun Al-Audi berkata :

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سَحُوْرًا
"Dahulu para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling segera berbuka dan paling lambat sahuur.” [2]

Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dia berkata :

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ . قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .
“Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berdiri untuk melakukan shalat”.

(Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit): “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?”

Zaid menjawab, “Kira-kira (membaca) 50 ayat (Al-Qur’an)” [3]

Begitu juga ketika sedang makan dan minum kemudian terdengar adzan maka ia hendaknya melanjutkan makan dan minumnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ».
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya).” [4]

Bahkan jika tidak mendengar adzan kemudian tiba-tiba mendengar iqamat shalat subuh maka boleh melanjutkan hajatnya :

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ وَالْإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ، قَالَ: أَشْرَبُهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: نَعَمْ!، فَشَرِبَهَا (بطريقين وهو صحيح)
Dari Abi Umamah, dia berkata: “Shalat (subuh) sudah diiqomati, wadah minuman masih berada di tangan Umar, dia bertanya: “Apakah aku boleh meminumnya wahai Rasulullah?” Nabi n menjawab: “Ya”. Maka Umar meminumnya”. [5]

Dan bid’ah imsak ternyata sudah ada juga di zaman Ibnu hajar Al-asqalani rahimahullah, beliau berkata :

من البدع المنكرة ما أحدث في هذا الزمان من إيقاع الأذان الثاني قبل الفجر بنحو ثلث ساعة في رمضان واطفاء المصابيح التي جعلت علامة لتحريم الأكل والشرب على من يريد الصيام زعما ممن أحدثه أنه للاحتياط في العبادة ولا يعلم بذلك الا آحاد الناس وقد جرهم ذلك إلى أن صاروا لا يؤذنون الا بعد الغروب بدرجة لتمكين الوقت زعموا فاخروا الفطر وعجلوا السحور وخالفوا السنة فلذلك قل عنهم الخير وكثير فيهم الشر والله المستعان
“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang terjadi di zaman ini (zaman Ibnu Hajar) yaitu adanya pengumandangan adzan kedua tiga perempat jam sebelum waktu fajar bulan Ramadhan. Serta memadam lampu-lampu sebagai pertanda telah datangnya waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa keesokan harinya. Orang yang berbuat seperti ini beranggapan bahwa hal itu dimaksudkan untuk berhati-hati dalam beribadah, sebab yang mengetahui persis batas akhir sahur hanya segelintir manusia. Sikap hati-hati yang demikian, juga menyebabkan mereka tidak diijinkan untuk berbuka puasa kecuali setelah matahari terbenam beberapa saat agar lebih memastikan waktu. Akibatnya mereka suka mengakhirkan waktu berbuka puasa, suka menyegerakan waktu sahur, dan suka menyelisihi Sunnah. Oleh sebab itulah mereka sedikit mendapatkan kebaikan, tetapi banyak mendapatkan keburukan.” [6]

Apa Saja Keberkahan Makan Sahur?
Keberkahan maknanya adalah kebaikan yang melimpah dan terus-menerus ada, dan sungguh keberkahan makan sahur sangat banyak.

Rasulullah shallallahu’laihi wa sallam bersabda :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَة
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu ada keberkahan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu]

Diantara keberkahan makan sahur [Lihat Syarhu Riyadhis Shaalihin, 5/284-285] :

1) Ibadah kepada Allah ta’ala.

2) Menghidupkan sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

3) Lebih menguatkan orang yang berpuasa untuk dapat berpuasa sampai terbenam matahari dan tetap melakukan ibadah-ibadah yang lain.

4) Memudahkan sholat shubuh berjama’ah, karena itulah disunnahkan makan sahur mendekati waktu Shubuh.

5) Menyelisihi puasa Yahudi dan Nasrani. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.” [HR. Muslim dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallaahu’anhuma]

6) Memanfaatkan waktu terbaik untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah di waktu sahur, karena sepertiga malam yang terakhir adalah waktu terbaik untuk berdoa, [Lihat Fathul Baari. 4/140] dan makan sahur itu sendiri adalah doa ibadah, karena doa terbagi dua: Doa ibadah dan doa permohonan.[Sebagaimana telah kami terangkan secara ringkas dalam buku Tauhid, Pilar Utama Membangun Negeri.]

Maka merugilah orang yang menghabiskan waktu sahur untuk bermain-main atau menonton acara-acara hiburan yang pada umumnya mengandung maksiat kepada Allah jalla wa ‘ala.

7) Mendapatkan sholawat Allah ta’ala dan malaikat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Sahur adalah makan yang penuh berkah, maka janganlah kalian tinggalkan walau seorang dari kalian hanya meminum seteguk air, karena sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla dan para malaikat-Nya bersholawat untuk orang-orang yang makan sahur.” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 3683]

Sholawat Allah ta’ala atas mereka maknanya mencakup pemaafan-Nya, rahmat-Nya dan ampunan-Nya dicurahkan untuk mereka. Adapun sholawat malaikat atas mereka adalah mendoakan dan memohonkan ampun kepada Allah ta’ala untuk mereka.

8) Mendapatkan pahala ibadah makan sahur karena meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.[Lihat Fathul Baari, 4/140.]

9) Menambah semangat dan menghilangkan kemalasan yang disebabkan oleh rasa lapar. [Lihat Fathul Baari, 4/140]

10) Menjadi sebab bersedekah kepada orang yang membutuhkan makan sahur dan atau makan bersamanya. [Lihat Fathul Baari, 4/140]

Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin. semoga bermanfaat, hanya Allah yang beri taufik

Referensi :
-  Artikel Muslimafiyah, penulis : Ustadz Raehanul Bahraen
-  Dakwah Al-Qur'an dan Sunnah
-  Faedah yang ditulis oleh Ustadz Sofyan Ruray

Footnote :
[1] HR. Bukhari 4/113 dan Muslim no.1090
[2] HR. Abdurrozaq di dalam Al-Mushonnaf 4/226, no. 7591; dishahihkan oleh Al-Hafizh di dalam Al-Fath
[3] HR. Bukhari, no. 1921 dan Muslim, no. 1097
[4] HR. Abu Dawud, no.2352 sanadnya  hasan; juga riwayat Ahmad dan Al-Hakim dengan sanad yang shahih. Lihat Sifat Shoum
[5] Tafsir Thabari 3/527, no. 3017, dengan dua sanad, riwayat ini shahih
[6] Fathul-Baariy 4/199, Darul Ma’rifah, Beirut, 1397 H, Syamilah.

Mengikuti Kajian Islam Via BC dan GROUP (WA) : Kirim (Sms / WA) : 085775463505
Nama # Jenis Kelamin # Alamat.

semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis. Dengan Perubahan Seperlunya, Namun Tidak Mengurangi Makna Pembahasan.

1 komentar: