polemik rokok di bulan ramadhan, simak sejenak nasehat ini

Bismillah, karena saya bukan perokok saya tidak tahu apa kenikmatan sebatang rokok, cuma uang yang dibakar dalam bentuk puntung rokok, lalu kita telan asapnya. Saya juga tidak tahu apa kesusahan dari meninggalkan rokok. Sahabat, karena saya bukan perokok yang sudah lepas dari kebiasaan rokoknya, maka saya bukanlah penasihat bagi perokok yang baik. Yang jelas, trust me, kita lepas kebiasaan merokok mamen. Untuk kebaikan kita sendiri. Sahabat bisa baca nasihat dari Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berikut ini. Dan cari tahu, apa hukum merokok saat sedang berpuasa.

Silakan sahabat nasehat yang amat bagus bagi para perokok dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah, ulama abad ke-20 dari Unaizah, Saudi Arabia. Di dalam nasehat ini, kita akan menemukan bahwa di antara waktu yang tepat meninggalkan rokok adalah di bulan Ramadhan sekarang ini. Semoga Allah beri taufik.
polemik rokok di bulan ramadhan

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan :
Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab :
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).

Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman.

Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu. Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya.

Kemudian berkaitan dengan bulan Ramadhan, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya. Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih. Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.

Sumber : al-uyeah

Tidak ada komentar: