Suami Menikah Lagi Tanpa Memberitahu Istri

Suami Menikah Lagi Tanpa Memberitahu Istri

Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya :

1.kalau seorang suami suka selingkuh 3x ganti perempuan dan ringan tangan pada istri terus istrinya karena disakiti suka membalas. Misal suaminya gampar terus istri nya ikutan gampar. Dosakah istri itu?

2.Suami akhirnya nikah sama selingkuhannya yang ke 3 tanpa sepengetahuan istri, di mana pun suami tugas keluar kota istri mudanya suka ikut, istri pertama tidak tau sama sekali. Istri muda dibeliin mobil dan tiap bulan dikirimin uang. Istri pertama taunya sesudah suaminya meninggal. Istri pertama kerja ustadz. Sebesar apa dosanya suami yang menyakiti istrinya?

3.Istri tua kenal dengan istri muda hanya via chatting WA/sms.

Istri tua suka kirim sms sama istri muda dengan kata-kata kasar.

Istrimuda tidak pernah merasa salah dan minta maaf.
Dosa kah istri tua kirim sms dengan kata-kata kasar?

Terima kasih atas kebaikan ustadz. Semoga Alloh membalas pahala yang setimpal, Aamiin.

Jawab:
1. Jika memang suami sudah terbukti suka bermaksiat dengan jalan selingkuh, apalagi sampai tiga kali, maka bila suami sudah tidak bisa dinasehati; dibolehkan bagi si isteri untuk meminta cerai.

Adapun membalas suatu kezaliman dengan kezaliman, maka dibolehkan. Asalkan setimpal dan tidak melampui batas. Ini jika memang benar suami memukulnya secara zalim.

Tapi, jika suami memukul isteri dengan pukulan yang tidak melukai, dan tujuannya adalah memberi pelajaran, maka membalas pukulan suami dalam keadaan ini adalah kezaliman dan dosa.

Sehingga dua keadaan ini harus dibedakan.

Wallohu a'lam.

2. Masalah besarnya sebuah dosa, itu adalah hal gaib, kita tidak boleh mengatakannya kecuali ada sandaran dalilnya.

Kita hanya diberitahu bahwa orang yang memperlakukan isteri-isterinya dengan tidak adil, maka pada hari kiamat nanti, salah satu sisi tubuhnya akan miring (jatuh). Dan ini menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar.

Wallohu a'lam.

3.Adapun menikah lagi dengan tanpa sepengetahuan isteri pertama, maka sudah dijelaskan oleh para ulama, bahwa hal itu bukanlah perbuatan dosa.

Dan tidak ada syarat dalam Islam, bahwa menikah lagi harus dengan kerelaan isteri pertama, wallohu a'lam. Jika kata-kata kasar itu, karena dorongan kecemburuan, atau karena alasan yang tidak dibenarkan, maka jelas itu merupakan kezaliman yang mendatangkan dosa.

Rosululloh shollallohu alaihi wasallam telah bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka bicaralah dengan baik, atau diam."


Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id

Tidak ada komentar: