BOLEHKAH MENGIRIM ZAKAT FITRI KE DAERAH LAIN?

Tanya: Bismillah, terkait dengan zakat fitrah, sampai akhir Ramadhan saya berada di kota B, sedang anak dan istri di kota lain. Apakah tempat pembayaran zakat harus sesuai dengan kota masing-masing, ataukah cukup saya bayarkan mereka (anak dan istri) di kota saya mengakhiri Ramadhan?

BOLEHKAH MENGIRIM ZAKAT FITRI KE DAERAH LAIN

Jawab: Bismillaah walhamdulillaah.

Keduanya boleh tapi lebih afdhal dikeluarkan masing-masing di kota tempat tinggal ketika Ramadhan berakhir.

Berikut fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika beliau ditanya: Kami sekumpulan Ikhwah dari Sudan yang saat ini mukim di Kerajaan Saudi Arabia, kami mengumpulkan zakat fitri (dalam bentuk dana) sesuai ketentuan zakat fitri per orang di negeri ini, kemudian kami kirimkan dana tersebut kepada seorang yang terpercaya di negeri kami untuk mengeluarkannya dalam bentuk makanan penduduk negeri kami, maka orang tersebut membelikan zakat fitri (dalam bentuk makanan)?

Jawaban: "Hal itu tidak masalah, akan tetapi yang lebih tepat kalian mengeluarkan zakat fitri di tempat kalian tinggal saat ini, hal itu lebih utama karena itu berarti mencukupi kebutuhan penduduk di negeri tempat kalian tinggal. Akan tetapi jika kalian mengirimnya kepada orang-orang fakir di negeri kalian maka syah insya Allah, namun lebih tepat dan lebih baik untuk mengeluarkannya di negeri tempat kalian tinggal saat ini." [Fatawa Nur ‘alad Darbi, no. 417]

sumber: http://sofyanruray.info/hukum-hukum-terkait-zakat-fitri/

Tidak ada komentar: