wajibkah beli pakaian baru lebaran untuk istri dan anak?

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al-Jabiry hafizhahullah pernah ditanya

"Wahai syaikh, ini adalah seorang penanya wanita dari Britonia. Ia mengatakan: Apakah seorang suami itu wajib memberikan harta kepada isterinya untuk membeli pakaian hari raya atau yang di sebut dengan hadiah ‘id? Karena sebagian suami tidak memberikan uang kepada isterinya untuk membeli pakaian-pakaian yang baru di hari raya. Semoga Allah membalas anda kebaikan."

wajibkah beli pakaian baru lebaran untuk istri dan anak?

Jawaban:
"Wahai putriku, selama engkau seorang muslimah maka saya menduga bahwa yang engkau maksud adalah dua hari raya di dalam Islam yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dan saya tidak menduga bahwa yang engkau maksudkan adalah hari raya-hari raya musiman yang banyak dilakukan mayoritas kaum muslimin -kecuali yang dirahmati oleh Allah- karena taklid kepada selain mereka, maka hari raya-hari raya tersebut -wahai putriku – adalah haram.

Dan selama yang engkau maksudkan adalah dua hari raya Islam yang syar’i sebagaimana yang tampak bagiku yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha, maka saya katakan:

Pertama: Saya menyeru engkau dan seluruh putri-putri kami muslimah -terlebih yang berpegang dengan sunnah- supaya dada-dada mereka lapang untuk para suami, berupaya mencurahkan pergaulan yang baik kepada sang suami, dan menunaikan apa yang sudah menjadi kebiasaannya baik secara syar’i maupun adat kebiasaan dari sisi isteri kepada suami.

Kedua: saya menghasung para lelaki, para suami untuk bersikap lapang terhadap isteri-isteri dan putri-putri mereka dan hendaknya mereka menampakkan atsar (tanda) kenikmatan yang sudah Allah lapangkan bagi mereka.

Maka nasehat kami untuk kalian dan untuk suami-suami kalian ialah saling bergaul dengan cara yang baik. Dan diantara perkara yang dapat mengantarkan hubungan antara lelaki dan perempuan ialah kecintaan, kedekatan, keterkaitan yang sangat erat, dan saling tolong menolong di atas kebaikan dan takwa.

Dan kami menasehatkan kepada kalian -secara khusus wahai para wanita muslimah- untuk berlaku lemah lembut terhadap suami-suami kalian bila mereka dalam kondisi sulit dan terbebani dengan hadiah-hadiah seperti baju, perhiasan, atau selainnya yang kalian sebutkan kepada mereka. Karena ini diantara perkara yang Allah wajibkan kepada kalian untuk mempergauli mereka dengan cara yang baik.

Apabila ini telah dipahami, maka wajib bagimu wahai para suami bila engkau dalam kondisi mudah (banyak rezeki) untuk bersikap lapang terhadap anak-anakmu, putri-putrimu, dan ibu mereka. Di hari raya, memberi mereka sesuatu yang dapat menampakkan kegembiraan dan keceriaan bagi anggota keluargamu. Terlebih bila itu merupakan kebiasaan kaum muslimin yang berjalan di sisi kalian. Jangan engkau mengurangi sesuatu yang dapat memberikan kebahagiaan dan keceriaan bagi anggota keluargamu wahai lelaki muslim.

Dan saya katakan: Sama saja – wahai puteriku – suamimu memberimu uang untuk engkau membeli pakaian hari raya dan hadiah-hadiah ‘id yang biasa berjalan di sekitar kalian atau engkau pergi ke pasar dan membeli sesuai dengan pandanganmu; Hanya saja, kebiasaan wanita ialah paling mengerti tentang kebutuhan yang ia, puteri-puterinya, dan anak-anak kecilnya butuhkan. Sedangkan kaum pria biasanya lebih mengerti tentang apa yang dibutuhkan oleh anak-anaknya yang besar.

Kesimpulannya: wajib bagi kalian semua untuk membesarkan dada. Wajib atas kalian semua – yang saya maksudkan: kaum pria dan isteri-isteri mereka -. Wajib bagi kalian untuk saling memaafkan. Hendaknya sang suami memberikan maaf kepada isterinya. Dan bila sang isteri sangat meminta tuntutannya, maka ajukanlah udzur (alasan) dengan cara yang baik.

Dan wajib bagimu -wahai puteriku- dan seluruh wanita muslimah untuk berlaku lemah lembut terhadap para suami dan jangan sekali-kali membebani mereka dengan nafaqah maupun pakaian yang di luar kesanggupan mereka.

Dan bergembiralah, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah akan memberikan ganti yang lebih baik darinya. Makna ini datang dalam beberapa hadits yang sebagiannya menguatkan sebagian lainnya. Na’am.

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
Sumber Audio : http://ar.miraath.net/audio/942
Di-copy via Channel Telegram *Nisaa` As-Sunnah

Tidak ada komentar: