kapan sujud sahwi dilakukan ketika sholat ditegakkan

Sujud sahwi : adalah nama dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat, untuk menutup kekurangan yang terjadi ketika shalat yang disebabkan karena lupa. Sujud sahwi dilakukan karena tiga sebab: PENAMBAHAN, PENGURANGAN ATAU KARENA RAGU-RAGU.
kapan sujud sahwi dilakukan ketika sholat ditegakkan

A.  PENAMBAHAN

Apabila seseorang menambahkan sesuatu dalam shalatnya (seperti) : berdiri, satu duduk, satu ruku' atau satu sujud dengan sengaja, maka shalatnya batal. Jika itu dilakukan karena lupa dan dia tidak ingat hingga selesainya shalat, maka tidak ada kewajiban lain atasnya kecuali sujud sahwi dan shalatnya sah. Jika dia ingat adanya tambahan itu ketika sedang shalat, maka dia wajib kembali (maksudnya, memutus raka'at tambahan saat itu juga ketika teringat, Red.) dan melakukan sujud sahwi dan shalatnya sah.
   
Misalnya : Orang shalat Zhuhur lima raka'at dan tidak ingat penambahannya itu kecuali ketika sedang tasyahud, maka dia harus menyempurnakan tasyahudnya lalu salam, kemudian melakukan sujud sahwi lalu salam (lagi). Jika dia ingat setelah salam, maka dia langsung melakukan sujud sahwi dan salam. Jika dia ingat pada saat sedang berada pada rakaat kelima, maka dia harus duduk seketika itu juga, lalu tasyahud dan salam, kemudian melakukan sujud sahwi lalu salam.

Dalilnya adalah :
1. Hadits ‘Abdullah bin Mas'ud, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka'at, maka ditanyakan kepada beliau : “Apakah ditambahkan (sesuatu) dalam shalat?”, beliau bertanya : “Apa itu?”, para sahabat menjawab : “Engkau shalat lima raka'at”, beliau lalu sujud dua kali setelah itu salam. (Dalam riwayat yang lain:  Beliau lalu menekuk kedua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, kemudian salam).

(Diriwayatkan oleh Jama'ah).

Salam Sebelum Shalat Sempurna

Salam sebelum shalatnya sempurna termasuk tambahan dalam shalat (dianggap penambahan karena dia menambahkan salam ditengah shalat). Apabila dia sengaja salam sebelum shalatnya sempurna, maka shalatnya batal. Jika lupa dan tidak ingat kecuali setelah waktu yang lama, maka dia diharuskan segera mengulangi shalatnya. Jika dia segera ingat misalnya dua atau tiga menit kemudian, maka dia harus menyempurnakan shalatnya lalu salam, kemudian melakukan sujud sahwi lalu salam.

Dalilnya adalah :
2. Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Nabi ﷺ shalat Zhuhur atau Ashar bersama mereka, kemudian salam pada raka'at kedua. Kemudian ada yang segera keluar dari pintu masjid sambil mengatakan : “Shalat telah diqashar”, Nabi ﷺ kemudian berjalan menuju tiang kayu masjid, lalu bersandar seakan-akan beliau marah. Ada seseorang yang berdiri lalu berkata : “Ya Rasulullah, apakah engkau lupa atau  (memang) shalat diqashar?”, beliau menjawab : “Saya tidak lupa dan juga shalat tidak diqashar”, lelaki itu berkata : “Pasti engkau lupa”, maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada  para sahabat : “Apakah benar yang dia ucapkan?”, para shahabat menjawab : “Ya”,  maka Rasulullah ﷺ maju, lalu mengerjakan sisa raka'at yang tersisa lalu salam, kemudian melakukan sujud dua kali lalu salam. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Jika imam salam sebelum menyempurnakan shalatnya, sementara diantara para makmum ada yang masbuq, lalu makmum itu berdiri untuk melengkapi kekurangannya, kemudian (ketika itu) sang imam ingat bahwasanya ada kekurangannya dalam shalatnya, lalu imam berdiri untuk menyempurnakannya, maka makmum yang sedang melengkapi shalatnya itu boleh memilih antara melanjutkan untuk menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi, atau kembali bergabung  dengan imam kemudian mengikutinya, jika (imam) sudah salam, makmum tadi menyempurnakan ketertinggalannya lalu melakukan sujud sahwi setelah salam. Dan ini yang lebih utama dan lebih hati-hati.

B.  PENGURANGAN

Kekurangan (meninggalkan) rukun shalat

Apabila seseorang mengurangi salah satu rukun dalam shalatnya, jika yang dikurangi itu takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah, baik itu ditinggalkan sengaja atau karena lupa, karena shalatnya belum dianggap mulai.

Jika yang ditinggalkan itu selain takbiratul ihram maka shalatnya batal jika sengaja. Jika tertinggal karena lupa maka jika dia sudah sampai pada rukun yang sama dengan yang tertinggal pada raka'at berikutnya, raka'at yang tertinggal salah satu rukunnya itu gugur, dan diganti dengan raka'at berikutnya. Jika belum sampai pada rukun yang sama pada raka'at berikutnya, maka dia wajib kembali dan melakukan rukun yang tertinggal itu beserta rukun-rukun yang selanjutnya. Dalam dua kondisi ini, dia wajib melakukan sujud sahwi setelah salam.

Misalnya : Seseorang lupa sujud kedua dari raka'at pertama, tetapi kemudian dia ingat ketika sedang dalam keadaan duduk diantara dua sujud pada raka'at kedua, maka raka'at pertama itu gugur diganti dengan raka'at kedua dan (raka'at kedua) dianggap sebagai raka'at pertama, kemudian dia sempurnakan shalatnya lalu salam, kemudian sujud sahwi dan salam.

Contoh  Akhir : Seseorang  lupa  sujud  kedua  dan  duduk  antara  dua sujud pada raka'at pertama, tetapi kemudian dia teringat ketika bangun dari ruku' (Itidal) ketika raka'at kedua, maka dia harus kembali dan duduk antara dua sujud, lalu sujud (terlebih dahulu), kemudian dia sempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam.

Kekurangan (meninggalkan) wajib shalat (mengenai pengertian rukun shalat dan wajib shalat, para ulama' berbeda pendapat)

Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu diantara wajib-wajib shalat, maka shalatnya batal. Jika lupa tetapi kemudian teringat sebelum beranjak ke gerakan berikutnya, maka dia wajib melakukan yang tertinggal, dan dia tidak wajib sujud sahwi. Jika dia teringat ketika sudah beranjak melakukan gerakan berikutnya tetapi belum sampai ke rukun berikutnya, maka dia harus kembali dan melakukan yang tertinggal, kemudian menyempurnakan shalatnya lalu salam, dilanjutkan dengan sujud sahwi lalu salam lagi.  Jika dia ingat setelah sampai pada rukun berikutnya, gugurlah kewajibannya dan dia tidak perlu kembali (tidak mengulang rukun yang tertinggal -Red), kemudian dia meneruskan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Misalnya : Seseorang bangun dari sujud kedua, pada raka'at kedua untuk melanjutkan ke raka'at ketiga dia lupa tidak membaca tasyahud awal, tetapi kemudian dia ingat sebelum bangkit, maka tetaplah dia duduk, lalu membaca tasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya dan dia  tidak wajib sujud sahwi. Jika dia ingat setelah beranjak berdiri tetapi belum tegak sempurna, maka dia harus duduk kembali dan tasyahud, kemudian menyempurnakan shalat dan salam, lalu melakukan sujud sahwi dan salam lagi. Jika dia ingat setelah tegak berdiri, maka kewajiban tasyahud awalnya gugur, dia tidak usah (tidak perlu -Red) kembali, kemudian menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Dalilnya adalah :
3. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan yang lainnya, dari ‘Abdullah bin Buhainah, bahwasanya Nabi ﷺ shalat Zhuhur bersama mereka, Beliau bangkit pada raka'at kedua dan tidak duduk (maksudnya, tidak melakukan tasyahud awal), dan para makmum pun ikut berdiri bersama beliau, ketika hendak selesai shalat sedangkan para makmum menunggu salamnya, beliau bertakbir dalam posisi duduk lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian baru salam.

Penting :

- Rukun shalat adalah bagian dari shalat yang tidak boleh ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan sujud sahwi jika tertinggal karena lupa.

- Wajib shalat adalah bagian dari shalat yang tidak boleh ditinggalkan, namun jika tertinggal karena lupa bisa diganti dengan sujud sahwi.

Wajib-wajib shalat itu adalah semua takbir selain takbiratul ihram, do'a ruku', do'a sujud, ucapan "Sami Allahu liman hamidah" bagi imam dan orang yang shalat sendiri,  ucapan "Rabbanaa lakalhamdu"  ketika Itidal,  do'a  duduk  antara  dua  sujud,  duduk  tasyahud  awal  dan  tasyahud  akhir.

C.  RAGU-RAGU

Syak (ragu) adalah kebimbangan diantara dua hal, mana yang telah terjadi. Ada tiga macam (perasaan) ragu dalam ibadah yang tidak perlu dipedulikan, yaitu :

Jika hanya sekedar perasaan yang tidak ada wujudnya seperti bisikan-bisikan.
Jika seseorang sering dihinggapi keraguan-raguan ketika melakukan ibadah.
Jika keraguan muncul setelah selesai ibadah, maka dia tidak perlu mempedulikan apa-apa yang dia tidak yakini masalahnya, lalu (tetaplah) berbuat sesuai dengan keyakinannya.
   
Misalnya : Seseorang shalat Zhuhur, kemudian dia ragu setelah menyelesaikan shalat, apakah dia shalat tiga atau empat raka'at. Keraguan seperti ini tidak perlu dipedulikan kecuali kalau yakin bahwa dia memang shalat tiga raka'at, maka dia harus menyempurnakannya jika  jaraknya belum  lama, kemudian salam, lalu melakukan sujud sahwi dan salam lagi. Jika dia tidak ingat kecuali setelah berlalu lama, maka dia harus segera mengulangi shalatnya.

Sedangkan keraguan selain dalam tiga bentuk diatas, maka perlu diperhatikan.

Dan syak (ragu) dalam shalat tidak lepas dari dua kondisi :

1. (Orang yang ragu ini) Memilih (merajihkan) salah satu diantara dua hal (yang membuatnya ragu), dan melakukan sesuai dengan pilihannya, lalu dia sempurnakan shalatnya dan salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam lagi.

Misalnya : Seseorang shalat Zhuhur tetapi dia ragu pada salah satu raka'at, apakah ini raka'at ketiga atau kedua? Akan tetapi menurut dugaannya (yang lebih kuat) dia baru raka'at ketiga, maka dia harus menjadikannya sebagai raka'at ketiga, lalu shalat satu raka'at lagi dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam.

Dalilnya adalah :
4. Sabda Rasulullah ﷺ yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya, dari hadits ‘Abdullah bin Mas'ud, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Dan apabila salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang (dianggap, ---Pent.) benar, lalu hendaklah dia menyempurnakan shalatnya lalu salam, kemudian sujud dua kali". (Ini Lafazh Bukhari).

 2. (Orang yang ragu ini) Memilih (merajihkan) salah satu diantara dua hal (yang membuatnya ragu), dan berbuat sesuai dengan yang diyakini, yaitu raka'at yang sedikit, lalu menyempurnakan shalatnya, melakukan sujud sahwi sebelum salam lalu salam.

Misalnya : Seseorang shalat Ashar lalu dia ragu dalam salah satu raka'atnya, apakah ini raka'at kedua atau ketiga? Dan dia tidak cenderung kepada salah satunya, maka dia harus menjadikannya sebagai raka'at kedua, lalu tasyahud awal, kemudian shalat dua raka'at lagi, dan sujud sahwi dan salam.

Dalilnya :
5. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Nabi ﷺ bersabda : "Apabila salah satu diantara kalian ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa raka'at yang sudah dia laksanakan, tiga atau empat raka'at ?, maka hendaklah dia membuang keraguan dan hendaklah dia mendasarkan (perbuatannya) pada apa yang dia yakini, kemudian sujud dua raka'at sebelum salam. Maka jika ternyata dia shalat lima rakaat, hal itu sudah membuat cukup bagi shalatnya. Dan jika dia benar menyempurnakan shalat empat raka'at, maka jadilah dua kemungkinan sebagai pembuat dongkol dan hina bagi syetan".

Contoh ragu yang lain : Apabila ada orang datang ke masjid sedangkan imam dalam keadaan ruku, lalu dia takbiratul ihram dalam keadaan masih berdiri tegak kemudian ruku'. Dalam kondisi seperti ini, dia tidak lepas dari tiga keadaan :

Si makmum ini meyakini bahwa dia mendapati imam dalam ruku'nya sebelum Itidal. Jadi dia mendapatkan satu raka'at dan menggugurkan (kewajiban) baginya membaca al-Fatihah.

Dia yakin bahwasanya imam sudah bangun dari ruku' sebelum dia bergabung dengan imam dalam ruku', ini berarti dia tertinggal satu raka'at.

Dia ragu apakah dia mendapati imam dalam raka'atnya sehingga mendapatkan satu raka'at, ataukah imam sudah bangun dari ruku' sebelum dia masuk sehingga tertinggal satu raka'at. Jika dia memiliki dugaan yang lebih kuat diantara dua dugaan itu, maka dia berbuat sesuai dengan dugaan yang kuat itu lalu menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam lagi.

Kecuali bahwa dia tidak tertinggal sesuatupun dari shalat itu maka tidak ada sujud sahwi baginya saat itu. Jika tidak memiliki dugaan yang lebih kuat diantara dua dugaan itu, maka dia harus berbuat sesuai dengan yang dia yakini (yaitu dia sudah tertinggal dari raka'at itu), lalu dia sempurnakan shalatnya kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam lalu salam.

Kesimpulannya : Jika ada seseorang yang ragu dalam shalatnya, lalu dia berbuat sesuai yang dia yakini atau berdasarkan dugaan terkuatnya sebagaimana perincian terdahulu, kemudian setelah itu nampak jelas baginya bahwa tindakannya itu sesuai dengan fakta, tidak menambah dan tidak mengurangi, maka kewajibannya melaksanakan sujud sahwi menjadi gugur menurut pendapat madzhab yang kebanyakan (jumhur). Karena hilangnya yang menjadi penyebab sujud sahwi yaitu perasaan ragu. Ada juga yang mengatakan kewajiban sujud sahwi tidaklah gugur (karena) untuk menghina syetan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ : “Jika dia (kebetulan) shalat sempurna (empat rakaat) maka dua (raka'at terakhir) menjadi hinaan kepada syetan”, dan juga karena dia melakukan sebagian shalat dalam keadaan ragu, dan inilah pendapat yang lebih kuat.

Misalnya :  Seseorang shalat lalu ragu pada salah satu raka'at, apakah ini (rakaat) yang kedua atau ketiga? dan dia tidak bisa menguatkan (merajihkan) diantara keduanya, lalu dia jadikan raka'at ini sebagai (rakaat) yang kedua dan menyempurnakan shalatnya berdasarkan asumsi ini, ternyata setelah itu jelas baginya bahwa raka'at itu memang benar yang kedua, maka dia tidak wajib sujud sahwi menurut pendapat yang masyhur, dan dia tetap wajib sujud sahwi sebelum salam menurut pendapat yang kedua yang kami (rajihkan) anggap kuat.

D. SUJUD SAHWI BAGI MAKMUM

Apabila imam lupa, makmum wajib mengikutinya dalam sujud sahwi.

Dalilnya :
6. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ : "Sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, sampai sabda beliau : "Apabila imam itu sujud, maka sujudlah kalian”.

(Muttafaqun Alaihi dari hadits Abu Hurairah)

Dan sama saja imam sujud sahwi sebelum atau setelah salam, maka makmum wajib mengikutinya kecuali jika si makmum masbuq (tertinggal) sebagian shalat, maka dia tidak ikut imam dalam sujud yang dilakukan setelah salam disebabkan karena udzur ini, karena tidak mungkin dia salam bersama imam. Berdasarkan ini, maka dia melengkapi yang tertinggal lalu salam, kemudian melakukan sujud sahwi dan salam lagi.

Misalnya : Seseorang bergabung dengan imam pada raka'at terakhir, sementara imam mempunyai tanggungan sujud sahwi setelah salam, maka jika imam sudah salam maka si makmum masbuq tadi harus bangkit untuk melengkapi kekurangannya dan tidak sujud bersama imam, jika dia telah menyempurnakan shalatnya dan salam, dia sujud lagi (sujud sahwi dan salam lagi) setelah salam. Jika makmum lupa sedangkan imam tidak dan si makmum juga tidak (masbuq) ketinggalan sesuatupun dari shalatnya maka dia tidak wajib sujud (sahwi), karena jika dia sujud (sahwi) berarti dia menyelisihi dan kurang mengikuti imam. Dan juga karena para sahabat semoga Allah meridhai mereka- meninggalkan tasyahud awal ketika Nabi lupa, mereka bangkit bersama Nabi dan tidak duduk, ini untuk memelihara mutaba'ah dan tidak menyelisihi imam.

Jika dia (masbuq) kelupaan sesuatu dari shalatnya, lalu dia lupa pada raka'at bersama imam atau pada raka'at yang harus dia  sempurnakan, maka kewajiban sujud sahwi tidak gugur (artinya, tetap wajib sujud sahwi, -Pent.), maka dia sujud sahwi  setelah menunaikan apa yang terlewat (dari shalatnya) baik itu setelah atau sebelum salam sesuai dengan penjelasannya yang telah lewat.

Misalnya :: Seorang makmum lupa membaca “subhana rabbiyal azhim” dalam ruku' dan dia  tidak ketinggalan dalam shalat (bukan makmum masbuq), maka dia tidak perlu sujud sahwi. Jika dia tertinggal satu rakaat atau lebih (dan lupa membaca “subhana rabbiyal ‘azhim” dalam ruku', -Pent.), maka dia harus menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi sebelum salam.

Contoh lain : Makmum shalat Zhuhur bersama imam, ketika imam bangkit ke raka'at keempat, makmum tadi duduk mengira ini adalah raka'at terakhir, ketika tahu bahwa imam telah bangkit, dia segera bangkit. (Dalam keadaan seperti ini, -Pent.) Jika dia tidak tertinggal apapun dari shalat ini maka dia tidak usah sujud sahwi, tetapi jika sampai tertinggal satu raka'at atau lebih, maka dia harus melengkapi shalatnya dan salam, lalu sujud sahwi dan salam lagi. Sujud sahwi ini (dibebankan, -Pent.) karena duduk yang dia tambahkan ketika imam bangkit ke raka'at keempat.

E.  KESIMPULAN

Dari penjelasan yang telah lalu, diketahui bahwa sujud sahwi kadang dilakukan sebelum atau kadang setelah salam.

Dilakukan sebelum salam karena (dua hal) :

1. Sujud karena kurang (dalam shalat). Ini berdasarkan hadits Abdullah bin Buhainah -semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi ﷺ sujud sahwi sebelum salam ketika lupa tasyahud awal. Lafazh hadits sudah disebutkan di atas.

2. Sujud karena ragu dan tidak memiliki dugaan yang lebih kuat diantara keduanya. Berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri -semoga Allah meridhainya- tentang orang yang ragu dalam shalatnya sehingga tidak tahu sudah berapa  raka'at dia shalat? Tiga atau Empat? dimana Nabi ﷺ memerintahkan kepada orang ini untuk sujud dua kali sebelum salam. Lafazh hadits sudah disebutkan di atas.

Sujud sahwi dilakukan setelah salam karena (dua hal) :

1. Sujud karena adanya penambahan (dalam shalat). Berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud -semoga Allah meridhainya- ketika Nabi ﷺ shalat Zhuhur lima rakaat, lalu mereka ingat setelah salam maka beliau sujud dua kali dan salam. Beliau tidak menjelaskan bahwa sujudnya setelah salam karena beliau tidak tahu tambahan itu kecuali setelah salam. Ini menunjukkan keumuman hukum, bahwasanya sujud karena penambahan dalam shalat dilakukan setelah salam, baik tambahan itu diketahui sebelum ataupun setelah salam.

Termasuk juga : Jika salam sebelum sempurna shalatnya karena lupa, kemudian ingat lalu menyempurnakan shalatnya. Bahwasanya dia menambahkan salam ketika (di tengah-tengah) shalat maka sujud dilakukan setelah salam. Berdasarkan hadits Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya- ketika Nabi ﷺ salam dalam shalat Zhuhur atau Ashar pada raka'at kedua, lalu mereka mengingatkan Beliau dan Nabi ﷺ kemudian menyempurnakan shalatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi. Lafazh haditsnya sudah disebutkan di atas.

2.  Sujud karena disebabkan lupa dan memiliki dugaan yang lebih kuat. Berdasarkan hadits Ibnu Masud -semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi ﷺ menyuruh orang yang ragu dalam shalatnya untuk memilih yang benar, kemudian menyempurnakan shalatnya berdasarkan asumsinya itu kemudian salam kemudian sujud sahwi. Lafazh haditsnya sudah disebutkan di atas.

Jika dua sahwi bertumpuk, yang satu tempatnya sebelum salam dan yang satu setelah salam, maka para ulama berpendapat memenangkan yang sebelum salam maka sujudnya sebelum salam.

Misalnya : Seseorang shalat Zhuhur, dia bangkit ke rakaat ketiga tanpa duduk tasyahud awal, lalu dia duduk pada raka'at ketiga mengira ini sebagai raka'at kedua, tetapi kemudian dia ingat bahwa ini adalah raka'at ketiga, maka dia harus bangun dan menambah satu raka'at lagi dan sujud sahwi kemudian salam.

Orang ini meninggalkan tasyahud awal yang (mestinya) sujud  sahwi sebelum salam, dan dia juga menambahkan duduk pada raka'at ketiga yang (mestinya) sujud sahwinya setelah salam, maka yang dimenangkan ialah sebelum salam.

والله اعلم.
reshare from group dakwah whatsapp

Tidak ada komentar: