wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir

Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin –hafizhahullāh– pernah ditanya sebagai berikut:

Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek bila tidak menyisir rambutnya pada masa sepuluh hari tersebut?[1]
apakah ia harus tidak bersisir

Beliau menjawab:

Diriwayatkan sebuah hadis shahih dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila datang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang ingin berkurban, janganlah ia mencukur rambut atau kulitnya.”

Dalam riwayat lain disebutkan: “Janganlah ia memangkas rambut atau menggunting kukunya..”

Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang dalam hadis itu adalah menghilangkan rambut, baik dengan mencukur habis, memendekkannya, mencabut, membakar atau mengambilnya dengan alat khusus atau dengan cara-cara lain.

Dengan dasar itu, menyisir atau merias rambut tidak termasuk dalam larangan.

Selain itu juga dibolehkan mencuci atau menggosoknya, meskipun demikian ada rambut-rambut yang gugur tanpa sengaja, semuanya tidak dilarang.

Jadi wanita dibolehkan meyisir rambut bila diperlukan, tidak ada bedanya antara kurban yang diwajibkan atau menyembelih biasa. Wallāhu A’lam

[1] Fatawal Mar’ah hal. 16

Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 55-56, Penerbit: Daarul Iman

Judul Asli: Fataawa Fisy Syu’uur karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Artikel Muslimah.Or.Id

Tidak ada komentar: