islamphobia: Larangan Hijab dan Jenggot Sempat Landa Tajikistan

Pada Februari 2011 lalu, Pemerintah Tajikistan dikabarkan telah mengumumkan larangan bagi anak yang belum berumur 18 tahun untuk melakukan ritual ibadah di masjid dan di gereja.

Sebelum itu, rezim Tajikistan juga dikabarkan telah mengeluarkan larangan mengenakan jilbab bagi perempuan dan memelihara jenggot bagi laki-laki. Bahkan, menurut informasi itu, rezim di Tajikistan telah menutup sebagian masjid dan juga membongkar sebagian masjid yang lain dengan dalih tidak memiliki izin.
Larangan Hijab dan Jenggot Sempat Landa Tajikistan

Tak cuma itu, sejumlah sekolah yang mengajarkan Islam juga dikabarkan telah ditutup. Namun, kabar itu ditepis oleh Kepala Komite Urusan Agama Tajikistan (CRA), Abdurahim Kholiqov, dalam sebuah konferensi pers di Dushanbe, Senin (11/7) lalu.

Menurut dia, sebanyak 31 fasilitas keagamaan baru, termasuk 11 masjid besar, telah terdaftar di Tajikistan. Pihaknya membantah laporan yang dirilis oleh beberapa media Tajikistan yang mewartakan adanya hambatan dalam proses pendaftaran di asosiasi keagamaan. “Pemberitaan media itu tidak berdasar,” ujar Kholiqov seperti dikutip oleh Asia-Plus.

“Situasi yang berlangsung dalam asosiasi keagamaan jauh lebih menguntungkan di Tajikistan daripada negara Muslim lain,” ungkapnya. Menurut dia, hingga kini sudah ada 23 mushala, dua masjid besar, dua gereja, dan empat madrasah yang telah didaftarkan dalam Komite Urusan Agama.

Secara keseluruhan, Tajikistan memiliki 39 masjid besar, 338 mushala, 3.352 masjid sedang, dan satu tempat ibadah. “Tajikistan sekarang memiliki satu lembaga pendidikan tinggi Islam dan lima madrasah bagi siswa yang telah menyelesaikan sekolah menengah,” kata Kholiqoav. Aktivitas keagamaan di Tajikistan bergeliat kembali pascaruntuhnya Uni Soviet.

Mayoritas agama yang dipeluk penduduk negara yang berada di kawasan Asia Tengah ini, antara lain, Islam dan Nasrani. Lantaran belum terbiasa dengan aktivitas keagamaan, Tajikistan acapkali mengalami kesulitan utamanya dalam melihat persoalan keberadaan tempat ibadah. (republika)

Tidak ada komentar: