syaikh utsaimin: KRITERIA HUMOR DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

Syekh yang mulia, apa kriteria suatu humor atau anekdot diperkenankan, dan kapan dianggap sebagai dusta? Apakah seseorang yang menceritakan suatu kisah yang tidak nyata (fiktif) dalam rangka untuk membuat orang sekitarnya tertawa (ini termasuk dusta)?
syaikh utsaimin rahimahullah

JAWABAN
Seseorang, apabila hanya memberikan perumpamaan (permisalan), semisal dia mengatakan : "Saya contohkan bagi kalian ada seorang lelaki yang mengatakan seperti ini atau melakukan seperti itu, dan hasilnya adalah begini dan begitu..." maka yang demikian ini tidak mengapa.

Bahkan, sejumlah ulama ketika menjelaskan firman Allåh Ta'ålå :

وَاضْرِبْ لَهُمْ مَثَلًا رَجُلَيْنِ جَعَلْنَا لِأَحَدِهِمَا جَنَّتَيْنِ مِنْ أَعْنَابٍ وَحَفَفْنَاهُمَا بِنَخْلٍ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُمَا زَرْعًا
Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang laki-laki, Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang kafir) dua buah kebun anggur dan kami kelilingi kedua kebun itu dengan pohon-pohon korma dan di antara kedua kebun itu Kami buatkan ladang.
[QS al-Kahfi : 32]

Mereka mengatakan bahwa ini bukanlah kejadian yang riil.

Di dalam Al-Qur'an Allah juga berfirman  :

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً رَجُلاً فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلاً سَلَماً لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلاً الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لا يَعْلَمُون
Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. [QS az-Zumar : 29]
KRITERIA HUMOR DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM

Apabila seseorang menceritakan sebuah kisah yang tidak ia sandarkan kepada individu tertentu, namun seakan-akan kejadian tersebut terjadi, dan berdampak begini dan begitu, maka hal ini tidak mengapa.

Adapun menyandarkan suatu cerita kepada seseorang, dan cerita tersebut dusta (tidak terjadi), maka ini haram dan termasuk perbuatan dusta.

Demikian pula jika tujuan cerita tersebut hanya untuk membuat orang tertawa belaka.

Karena ada hadits dari Nabi Shallallāhu alaihi wa sallam dimana beliau bersabda :

ويل لمن حدث فكذب ليضحك به القوم ويل له ثم ويل له
Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang lain tertawa, celakanya dia kemudian celakalah!

Liqô'ul Bâbil Maftůh no 77
http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=214089
Ustadz Abu Salma hafidzohulloh (abusalma.net)
Sumber : Channel al-Wasathiyah wal I'tidål

Tidak ada komentar: