Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah Sunnah?

Jawaban:

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya,

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu milki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (An-Nisa: 3)
Apakah berpoligami itu mubah di dalam Islam ataukah Sunnah?

Dan praktek Rasulullah صلی الله عليه وسلم itu sendiri, dimana beliau mengawini 9 wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini. Yang demikian itu (9 isteri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 isteri. Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sanagat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhuan.

Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri saja, karena Allah berfirman,

"Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." (An-Nisa: 3).

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum Muslimin menuju apa yang menjadi kemasalahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

Rujukan: Majalah al-Balagh, edisi: 1028, Fatwa Ibnu Baz.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 410-411, penerbit Darul Haq
http://play.google.com/store/apps/details?id=com.muslimmedia.fatwa

Tidak ada komentar: