Jawaban:
Hukum asal chat dengan non mahrom adalah terlarang.. kecuali ada alasan yg dibenarkan.
Namun dalam kasus ini banyak kemungkinannya, bisa jadi dia berchat dengan non mahrom karena alasan yg dibenarkan, misalnya tanya jawab tentang agama.. atau urusan bisnis.. atau urusan lain yg dibolehkan oleh syariat.. karna seringkali seorang isteri melihat hal tersebut terlarang, karna dorongan rasa cemburu, atau rasa takut (was-was) jika suaminya tidak bisa menjaga diri.. bukan karena hal tersebut terlarang dalam syariat.
Hukum asal chat dengan non mahrom adalah terlarang.. kecuali ada alasan yg dibenarkan.
Namun dalam kasus ini banyak kemungkinannya, bisa jadi dia berchat dengan non mahrom karena alasan yg dibenarkan, misalnya tanya jawab tentang agama.. atau urusan bisnis.. atau urusan lain yg dibolehkan oleh syariat.. karna seringkali seorang isteri melihat hal tersebut terlarang, karna dorongan rasa cemburu, atau rasa takut (was-was) jika suaminya tidak bisa menjaga diri.. bukan karena hal tersebut terlarang dalam syariat.
Jika memang si suami itu melakukan chat dengan non mahrom, bukan karena alasan yg dibolehkan syariat... Maka, harus dinasehati dan juga didoakan agar dia sadar dan berhenti dari kemaksiatannya.. karena maksiat tidak hanya dilakukan oleh orang awam saja.. tapi bisa juga dilakukan oleh penuntut ilmu.
Wallohu alam.
Semoga bermanfaat.
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id
Oleh: Mutiara Risalah Islam
Like, Komen, Share yuk karena Barangsiapa yang menunjukkan jalan kebaikan baginya semisal pahala orang yang mengamalkannya
------
Mau Dapat Ilmu? Gabung Yuk bersama Grup Mutiara Risalah Islam, dibawah asuhan Dewan Pembina Risalah Islam Ustadz Musyaffa' ad Dariny, Lc., M.A. di :
Web : RisalahIslam.or.id
WA: 089628222285 ketik [Gabung MRI27 Nama]
Tidak ada komentar: