hukum: bolehkah kaum wanita memakai celana longgar

Saya mau bertanya wahai syaikh, apakah diperbolehkan kaum wanita memakai celana longgar? Jazakallahukhairan.

jawab

Nasehat saya kepada kaum muslimin, yang laki-laki dan yang wanita, hendaklah mereka bertaqwa kepada allah dan hendaklah bersemangat dalam mengenakan pakaian islam yang menutupi aurat dan tidak menyia-niyikan harta untuk membeli mode-mode baju yang melanggar syari’at. Maka kaum wanita yang mengenakan celana masuk dalam hadits ini:
hukum: bolehkah kaum wanita memakai celana longgar

“ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, (pertama) satu kaum yang membawa cemati seeokor sapi, mereka memukuli manusia denagnnya dan (yang kedua) wanita yang berpakaian tapi telanjang (karena tips atau mini), melenggak-lenggok (saat berjalan untuk menarik perhatian), menyimpang dari kebenaran kepala mereka bagakan punuk unta yang miring. Wanita (yang seperti) ini tidak masuk surge dan tidak mencium aroma surge. Dan sesungguhny aroma surge tercium dari jarak sekian dan sekian.

(HR.MUSLIM.)

Meskipun celana itu longgar dan lebar karena terlihatnya perbedaan antara kaki yang satu dengan kaki yang lain ini termasuk tidak menutup. Dan ini termasuk perbuatan menyerupai kaum laki-laki karena celana merupakan pakaian kaum laki-laki. Fatwa tentang pemakain celana oleh kaum wanita itu termasuk tasyabbuh denagn kaum lelaki juga di keluarkan al lajnatud daimah, (lembaga fatwa Saudi Arabia) 17/116

ditulis ulang oleh ALMADI REZA mahasiswa pba semester 3 STAI Assunnah tanjung morawa sumut

tambahan admin
*pake celana longgar amat diperlukan ketika memakai rok terutama ketika berkendaraan agar tidak tersingkap auratnya
*larangan ini berlaku jika hanya memakai celana tanpa rok, karna fisik wanita lebih condong mudah berbentuk ketika dipake

Tidak ada komentar: