{ Mendapat Uang 100 Ribu Di Jalan Tapi Tidak Mengumumkannya }

Bismillah ustad sy mau tanyak…sy dpt uang 100 rb di jln…sy egk mgkn mengumumkankn krn di  tmpt umum…sy lgi bth uang ustd, untuk belik kbtuhan anak sy di pondok…jd sy pakai uang itu..apakah sy berdosa ustd…mohon nasehatnya ustd..syukron
{ Mendapat Uang 100 Ribu Di Jalan Tapi Tidak Mengumumkannya }

Jawaban
Uang 100 rb dalam pandangan masyarakat kita pada umumnya tidaklah sedikit... apabila kita menemukannya dan ingin mengamankannya, maka harusnya kita mengumumkannya hingga setahun, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam.. ini merupakan hal yg diwajibkan bagi mereka yg mengambil barang temuan.

Jika telah diumumkan dg baik selama setahun, tapi tidak ada yg mendatanginya, maka dibolehkan bagi penemunya untuk memanfaatkannya.

Tp jika kita tidak mau menanggung kewajiban ini, maka harusnya kita tidak mengambilnya.. karena mengambilnya bukan kewajiban, dan ia mempunyai konsekuensi kewajiban yg harus kita lakukan setelahnya.

sehingga pilihannya hanya dua: 1. mengambil dan mengumumkannya. 2. membiarkannya.. haram bagi kita mengambilnya, lalu memanfaatkannya tanpa mengumumkannya hingga setahun lebih dahulu, karena harta itu masih haknya orang lain.. Beginilah Islam menjunjung tinggi hak orang lain.

wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id

Oleh: Mutiara Risalah Islam

Like, Komen, Share yuk karena Barangsiapa yang menunjukkan jalan kebaikan baginya semisal pahala orang yang mengamalkannya

------
Mau Dapat Ilmu? Gabung Yuk bersama Grup Mutiara Risalah Islam, dibawah asuhan Dewan Pembina Risalah Islam Ustadz Musyaffa' ad Dariny, Lc., M.A. di :

Web : RisalahIslam.or.id
WA: 089628222285 ketik [Gabung MRI27 Nama]

Tidak ada komentar: