ustadz amir lc: Sanggahan Atas Pernyataan Nusran Wahid yang pro kafir

Pernyataan Nusran Wahid: “Yang namanya Al-Qur’an yang paling sah untuk menafsirkan, yang paling tahu tentang Al-Qur’an itu sendiri  adalah Allah dan Rasulullah”.

Betul yang paling tahu tentang Al-Quran adalah Allah (Pemilik Al-Qur’an). Namun Allah sang pemilik Al-Qur’an telah memerintahkan kaum muslimin untuk bertanya kepada para ulama untuk mengenal kebenaran dan mengamalkannya.
ustadz amir lc: Sanggahan Atas Pernyataan Nusran Wahid yang pro kafir

Allah berfirman:

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri (para ulama)(1) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri).”(2)

Allah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui.”(3)

Ayat di atas dengan tegas memerintahkan orang yang tidak tahu untuk bertanya kepada orang yang tahu.
Mas Nusran Wahid kalau tidak tahu tafsir tanya sama ahlinya... Kalau tidak tahu tafsir ayat silahkan buka kitab-kitab tafsir para ulama seperti Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir At-Thabai, Tafsir al-Bagawi, Tafsir Fathul-Qadir, dan lain-lain.

Jangan  berani mengatakan ayat ini atau ayat itu tidak ada hubungannya dengan memilih pemimpin, sebelum bertanya kepada para ulama atau membaca kitab-kitab tafsir para ulama. Jika anda nekat menyimpulkan sesuatu tanpa ilmu, -apalagi di depan publik- maka hal itu hanya akan memperlihatkan betapa bodohnya anda.

Alhamdulillah sekarang masyarakat Indonesia semakain tahu betapa bodohnya Nusran atau, betapa beraninya Nusrhan menentang Al-Qur’an demi kepentingan politik atau sesuap nasi.

Betul yang paling tahu tentang Al-Quran adalah Rasulullah (utusan Allah), oleh karenanya beliau melarang ta’at kepada pemimpin yang kafir.

Dari Ubadah bin Shamit:

بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا... وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ: إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ.

“Kami berbaiat kepada Nabi, untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulit maupun mudah...Kami tidak boleh menentang pemimpin (melakukan pemberontakan) kecuali jika kami melihat kekufuran secara nyata dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.”.(4)

Dalam hadits di atas Nabi melarang kaum muslimin ta’at kepada pemimpin yang kafir. Jika ta’at kepada pemimpin yang kafir tidak dibolehkan maka memilih pemimin kafir tidak dibolehkan, karena memilih pemimpin kafir itu sarana untuk ta’at terhadap aturan-aturannya.

Mas Nusran mungkin belum membuka kitab-kitab para ulama, seperti Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, Ahkam Ahlu Dzimmah karya Ibnul Qayyim, dan kitab-kitab ulama lainnya.

Dalam kitab-kitab di atas disebutkan para ulama telah sepakat bahwa hukum mengangkat pemimpin kafir adalah haram.

Al-Qadhi Iyadh menjelaskan:

أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر وعلى أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل

“Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan kepada orang kafir. Seandainya ada pemimpin yang melakukan kekufuran maka ia harus dilengserkan.”(5)

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan:

أجمع كل من يحفظ عنه من أهل العلم أن الكافر لا ولاية له على مسلم بحال

“Para ulama yang terpercaya telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya.”(6)
_________
(1) Lihat Tafsir As-Sa’di tentang ayat ini.
(2) Surat An-Nisa: 83.
(3) Surat An-Nahl: 43.
(4) H.R Bukhari dalam Shahihnya (no. 7056) dan Muslim dalam Shahihnya (no. 1709).
(5) Syarah Shahih Muslim, karnya Imam Nawawi (6/315).
(6) Ahkam Ahlu Dzimmah, karya Ibnul Qayyim (2/787)

Amir As-Soronji, Lc, M.Pd.I (Kandidat doctor hukum Islam Universitas Islam Indonesia).

repost from group dakwah whatsapp

Tidak ada komentar: