hukum dan tata cara sholat di kapal sedang berlayar

Assalamu’alaikum. Afwan sekarang ana kerja di kapal yang sedang berlayar, ana mau bertanya, apa boleh ana melakukan sholat jum'at di atas kapal yang mana jumlah orangnya tidak seperti di mesjid dan tempatnya pun terkadang kami lakukan seperti kantor atau tempat makan di kapal? Satu lagi ustadz, bagaimanakah hukum sholat kami yang lebih afdhol, apa seperti di kampung atau musafir? Syukron.
hukum dan tata cara sholat di kapal sedang berlayar
ilustration
Jawab:

Jika memang teranggap sebagai seorang musafir, maka seorang musafir tidak disyariatkan untuk shalat jum'at. Yang disyariatkan bagi dia adalah shalat zhuhur.

Seorang musafir lebih afdhal mengqashar shalatnya, karena ini keringanan yang Allah berikan kepadanya, dan Allah senang bila keringanannya digunakan oleh hambaNya.

Shalatnya di dalam kapal boleh dijamak, boleh juga dilakukan di waktu masing-masing dan ini lebih afdhal.

Intinya, kalau ingin lebih afdhal, shalatlah di waktu masing-masing dengan menqashar shalat yang jumlah rekaatnya 4.

Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Al-Ustâdz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id

Tidak ada komentar: