Al-Hafidz Ibnu Rajab mendefinisikan al-Ilmu an-Nafi’ (ilmu yang manfaat) sebagai berikut,
Kemudian beliau melanjutkan,
(Fadhlu ‘ilmis salaf ‘ala ‘ilmil khalaf, hlm. 6).
Semua metode kajian dalam memahami al-Quran dan sunah yang tidak pernah diajarkan oleh para sahabat, tabi’in, maupun tabi’ tabi’in (orang-orang yang mengikuti petunjuk sahabat), bukanlah ilmu nafi’.
[Sumber: nasehat.net]
ضبط نصوص الكتاب والسنة وفهم معانيها والتقيد في ذلك بالمأثور عن الصحابة والتابعين وتابعيهم في معاني القرآن والحديث
“Ilmu yang bermanfaat dari semua ilmu adalah mempelajari dengan seksama dalil-dalil al-Qur’an dan Sunah, yang disesuikan dengan keterangan dari para sahabat, para Tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka dalam memahami kandungan Al Qur-an dan Hadis.Kemudian beliau melanjutkan,
وفيما ورد عنهم من الكلام في مسائل الحلال والحرام. والزهد. والرقائق. والمعارف
Termasuk beberapa keterangan dari mereka dalam masalah halal-haram, zuhud, amalan hati (pensucian jiwa), pengenalan (tentang nama-nama dan sifat-sifat Allah).(Fadhlu ‘ilmis salaf ‘ala ‘ilmil khalaf, hlm. 6).
Semua metode kajian dalam memahami al-Quran dan sunah yang tidak pernah diajarkan oleh para sahabat, tabi’in, maupun tabi’ tabi’in (orang-orang yang mengikuti petunjuk sahabat), bukanlah ilmu nafi’.
[Sumber: nasehat.net]
Tidak ada komentar: