Syaikh Sa'di: Kerusakan Masuk Rumah Orang Lain tanpa Izin

kerusakan yang disebabkan masuk rumah orang lain tanpa izin banyak sekali. Antara lain sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa'di.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ 
"wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. QS. An-nur: 27
rumah cat putih
ilustrasi
Beliau berkata, Alloh menjelaskan kepada hamba-Nya yang beriman bahwa mereka dilarang masuk rumah orang lain tanpa izin karena ada beberapa mafsadah (kerusakan), yaitu:

1. Kemungkinan akan terlihatnya aurot atau aib orang yang di rumah. Karena rumah bagi manusia adalah penutup aurat di balik tabir. Ibarat pakaian untuk menutup aurat badannya.

Sabda Rosulullah shallallahu alahi wasallam

إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ
Sesungguhnya disyari'atkan meminta izin, karena untuk keperluan melihat. HR. Muslim.

2. Menimbulkan keraguan shohibul bait, seperti munculnya kecurigaan terhadap tamu dengan persangkaan yang buruk (ingin mencuri, merampok, atau perbuatan jahat lainnya).

Sebab, masuk rumah tanpa sepengetahuan penghuninya adalah perbuatan jelek. Oleh karena itu, jika ingin masuk rumah orang lain, hendaknya minta izin.

Tidak ada komentar: