larangan seorang wanita menduduki kepemimpinan umum

larangan seorang wanita menduduki kepemimpinan umum, seperti khalifah, kementrian, kehakiman dan semacamnnya.

Allah Ta’ala berfirman,


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم (سورة النساء: 34)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisaa’: 34
larangan seorang wanita menduduki kepemimpinan umum

Al-Qurthubi rahimahullah berkata;

Firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”

Maksudnya adalah mereka mengeluarkan nafkahnya untuk mereka dan membelanya. Juga dipahami, bahwa dari merekalah (kaum laki-laki) yang menjadi para pemimpin dan berperang, bukan pada wanita.” (Tafsir Qurthubi, 5/168)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok.”

بما فضَّل الله بعضهم على بعض
“Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).

Karena laki lebih mulia dan lebih baik dari wanita. Karena itu, kenabian dikhususkan bagi laki-laki. Demikian pula kepemimpinan tertinggi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لن يفلح قوم ولَّوا أمرَهم امرأة (رواه البخاري)
“Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).

Demikian pula halnya dalam masalah jabatan hakim. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)

fatwa syeikh al-munajjid

Tidak ada komentar: