Darah selain haid dan nifas apakah termasuk najis?

Najmi Umar Bakkar: Apakah selain dari darah haid, misalnya darah karena bekam, luka perang dll termasuk najis ?

jawab

Darah itu tidak najis, kecuali darah haid dan darah nifas. Adapun beberapa alasannya yaitu :

(1). Hukum asal segala sesuatu itu suci, sampai ada dalil yang menyatakannya najis.

(2). Ketika Allah Ta'ala berfirman :


قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
"Katakanlah : "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor" (QS. Al-An’aam: 145).

Lalu adanya pendapat yang menyatakan karena dalam ayat ini disebut bahwa darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu menjadi najis.

Ini adalah pendapat yang tidak benar, karena :

a. Sesuatu yang haram belum tentu najis.
b. Makna rijs pada surah di atas maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafiqin : "Berpalinglah kalian darinya, karena sesungguhnya mereka adalah rijs" (QS. At-Taubah: 95), juga di surah lainnya : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini" (QS. At-Taubah : 28), yakni maksudnya adalah najis kekafirannya tetapi tidak menjadi najis tubuhnya.
Darah selain haid dan nifas apakah termasuk najis?

(3). Para sahabat itu dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju, tetapi tidak ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkannya.

Tidak diketahui adanya riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan mereka untuk membersihkan darah selain dari darah haidh.

Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata :

"Kita dapati kaum muslimin (yaitu para sahabat) tetap mengerjakan shalat meskipun mereka dalam keadaan terluka" (HR. Bukhari I/336)

Juga peristiwa yang terjadi pada seorang sahabat Anshar, saat ia sedang shalat malam kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia mencabut anak panah tadi dan membuangnya, lalu ia pun dipanah lagi sampai tiga kali. Namun ketika itu ia masih terus melakukan ruku’ dan sujud hingga menyelesaikan shalatnya, padahal ia dalam shalatnya itu sedang berlumuran darah (HR. Bukhari I/336).

Imam al-Albani rahimahullah berkata :

"Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul" (Tamaamul Minnah hal 51, 52)

Begitu juga kisah ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu' yang ditusuk oleh Abu Lu’luah, lalu beliau berkata :

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ
"Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat".

Lalu Umar tetap shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir" (HR. Malik no. 82 dan al-Baihaqi I/357).

Juga berdasarkan pada hadits Aisyah, yang berisi tentang kisah wafatnya Saad bin Muadz, dia berkata :

"Sa'ad bin Muadz pernah terluka pada pelipis matanya saat perang Khandak karena dipanah oleh seorang laki-laki, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuatkan kemah di masjid agar mudah untuk dijenguk, ketika malam tiba, melebarlah lukanya, lalu mengalirlah darah dari lukanya hingga membasahi kemah yang ada di sampingnya, mereka berkata : "Hai penghuni kemah, apa yang kalian kirim kepada kami ?" Ketika mereka melihatnya, ternyata luka Sa`ad telah pecah, dan darahnya memancar derasnya kemudian beliau meninggal dunia" (HR. Abu Dawud no. 3100 dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir VI/7).

Syaikh Abu Malik Kamal hafizhahullah berkata :

"Saya berpendapat bahwa tidak ada nash yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyiram darah tersebut, apalagi saat itu mereka berada di dalam masjid, seperti beliau memerintahkan para sahabat untuk menyiram air kencing arab baduwi" (lihat Shahih Fiqhus Sunnah)

Imam al-Utsaimin rahimahullah berkata :

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح
"Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka" (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il)

Kesimpulan :

Jika ada darah di baju, misalnya karena luka atau tenaga medis setelah melakukan operasi atau bekam dll, maka tidak mengapa shalat dengan baju tersebut dan darah itu tidak dianggap najis atau bisa membatalkan shalat, akan tetapi jika ada baju yang bersih dan bisa segara didapatkan, maka sebaiknya mengganti baju itu.

Ini merupakan pendapat yang rojih (lebih kuat) dari Imam asy-Syaukani, al-Albani, al-Utsaimin dll.

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
join ↪https://telegram.me/najmiumar

Tidak ada komentar: