Hukum menerima gaji dari koperasi simpan pinjam

ustad, Bagaimana Hukum Koprasi Simpan PInjam dan bgm hukum orang yg bekerja disitu ??

jawaban

Sepanjang pengetahuan kami sistem pinjaman yang dipakai di koperasi simpan pinjam biasanya adalah pinjaman berbunga, yakni Pinjaman yang mensyaratkan pengembalian berlebih dari jumlah pokok hutang. Akad ini tidaklah diperbolehkan dalam Islam karena termasuk riba. Dalam salah satu Atsar disebutkan

عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَتَيْتُ المَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلاَمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: «أَلاَ تَجِيءُ فَأُطْعِمَكَ سَوِيقًا وَتَمْرًا، وَتَدْخُلَ فِي بَيْتٍ» ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
Dari Sa'id bin Abu Burdah dari bapaknya; "Aku mengunjungi Madinah lalu bertemu dengan 'Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu. Dia berkata; "Tidakkah sebaiknya kamu berkunjung ke rumahku, Nanti kusuguhi makanan terbuat dari tepung dan kurma dan kamu masuk ke dalam rumah. Kemudian dia berkata lagi; "Sesungguhnya engkau berada pada suatu negeri yang riba tersebar pada (negeri) tersebut. Apabila engkau memiliki hak (piutang) terhadap seseorang, kemudian orang itu menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul makanan ternak kepadamu, janganlah engkau ambil karena itu adalah riba " 

Atsar ini dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari no.3814
Hukum menerima gaji dari koperasi simpan pinjam

Apabila sudah difahami bahwa hal ini adalah riba maka perbuatan ini perlu dijauhi karena riba suatu perbuatan dosa dan keji. Dalam salah satu riwayat yang shahih disebutkan

عن جابر، لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ» ، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ» 
Dari Jabir; dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba. Rasulullah bersabda, 'Mereka semua itu sama.'' (Hr. Muslim, no. 1598)

Seandainya orang yang bekerja di lembaga keuangan ribawi tidak termasuk personel yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hadits di atas, akan tetapi posisinya termasuk menyokong kegiatan haram yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut (seperti menjadi security) maka ini juga tidak diperbolehkan, mengingat, ini termasuk perbuatan menolong dalam perbuatan yang diharamkan. Allah ta'ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ 
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

Apabila Koperasi didirikan sesuai dengan aturan kerjasama (syarikah) yang dibolehkan dalam syariat dan tidak memiliki produk transaksi keuangan yang menyelisihi hukum Islam maka dibolehkan bekerja di dalamnya dan bermuamalah dengannya. Bahkan pada masa dan masyarakat tertentu seseorang hendaknya mendirikan dan bergabung di koperasi yang syar'i, sebab itu bisa menjadi wasilah kesejahteraan bersama suatu masyarakat.

Koperasi, secara teori bisa menjadi kunci kesejahteraan masyarakat, mengingat, kerjasama dalam koperasi biasanya melibatkan masyarakat banyak dan melayani kebutuhan mereka, sehingga perputaran modal dan komoditi cepat serta kuantitasnya besar, dan pada akhirnya sisa hasil usaha yang dibagikan ke para anggotanya logikanya juga cukup besar.
وبالله التوفيق

Tidak ada komentar: