hukuman minimal dan maksimal terhadap Pencuri, Koruptor dan Riba

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله

Ikhwatu fillah, banyak diantara kita yang masih menganggap ringan dosa riba. Mereka lebih memilih me riba daripada melakukan tindakan pencurian atau korupsi (ghulul). Walaupun disini tindakan pencurian atau korupsi tetap di haramkan oleh Islam.

⚖ Hukuman minimal dan maksimal dari Pencurian dan korupsi (ghulul).

⚔ Hukuman Pencuri.

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38).

Batasan (taqyid) hukuman dari pencurian ada dalam sabda Nabi ﷺ saat ditanya oleh seorang laki-laki dari suku Muzainah tentang hukuman untuk pencuri buah kurma, “Pencuri buah kurma dari pohonnya lalu dibawa pergi, hukumannya adalah dia harus membayar dua kali lipat. Pencuri buah kurma dari tempat jemuran buah setelah dipetik hukumannya adalah potong tangan, jika harga kurma yang dicuri seharga perisai yaitu: 1/4 dinar (± 1,07 gr emas).” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Al-Albani derajat hadis ini hasan)
pelaku Pencuri, Koruptor dan Riba

Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)

Kemudian, para ulama menyaratkan beberapa hal untuk menjatuhkan hukum potong tangan bagi pencuri. Di antaranya:

🔹 Barang yang dicuri berada dalam (hirz) tempat yang terjaga dari jangkauan, seperti brankas/lemari yang kuat yang berada di kamar tidur untuk barang berharga, semisal: Emas, perhiasan, uang, surat berharga dan lainnya dan seperti garasi untuk mobil.

🔺 Bila persyaratan ini tidak terpenuhi, tidak boleh memotong tangan pencuri.

⚖ Hukuman korupsi (ghulul).

Dalam buku Nadhratun Na’im disebutkan bahwa di antara hal yang termasuk ghulul adalah menggelapkan harta rakyat umat Islam (harta negara). (Nadhratun Na`im, XI. Hlm. 5131)

Abu Bakar berkata, “Aku diberitahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang telah dijelaskan sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri”. (HR. Abu Daud. Hadis ini dinyatakan shahih oleh Al-Albani).

Koruptor adalah menggelapkan uang milik negara yang berada dalam genggamannya melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya. Dan dia tidak mencuri uang negara dari kantor kas negara. Oleh karena itu, para ulama tidak pernah menjatuhkan sanksi potong tangan kepada koruptor.

Untuk kasus korupsi, yang paling tepat adalah bahwa koruptor sama dengan mengkhianati amanah uang/barang yang dititipkan. Karena koruptor dititipi amanah uang/barang oleh negara. Sementara orang yang mengkhianati amanah dengan menggelapkan uang/barang yang dipercayakan kepadanya tidaklah dihukum dengan dipotong tangannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“.
(HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).

Ini bukan berarti, seorang koruptor terbebas dari hukuman apapun juga. Seorang koruptor tetap layak untuk dihukum. Di antara hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor sebagai berikut:

✅ Wajib mengembalikan uang negara yang diambilnya, sekalipun telah habis digunakan. Negara berhak untuk menyita hartanya yang tersisa dan sisa yang belum dibayar akan menjadi hutang selamanya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap tangan yang mengambil barang orang lain yang bukan haknya wajib menanggungnya hingga ia menyerahkan barang yang diambilnya“. (HR. Tirmidzi. Zaila’i berkata, “Sanad hadis ini hasan”).

✅ Hukuman Ta'zir, diserahkan kepada Ulil Amry (menurut perundang-undangan yang berlaku).
(Dr. Erwandi Tarmidzi, di Majalah Pengusaha Muslim edisi 27)

Riba yang tidak menimbulkan kerugian sama sekali menurut pelakunya.

Seseorang membeli perhiasan emas murni 24 karat seberat 30gram seharga Rp15jt, dengan cara menyerahkan pembayaran (uang muka) sebesar Rp10jt kemudian perhiasan emas 30gram ia terima. 3 (tiga) jam setelah ia menerima perhiasan tersebut, ia menyerahkan pembayaran pelunasan dengan uang sebesar Rp5jt. Disini pedagang dan pembeli tidak mengalami kerugian sama sekali, tetapi Islam menghukuminya sebagai Riba Nasi'ah.

Dari pemaparan diatas tentang pencurian, korupsi dan riba, yang paling Minimal kerugiannya adalah Riba.

‼ Pembeli emas dan penjual emas tidak merasa dirugikan, tidak ada pengurangan ataupun tambahan uang dari transaksi yang mereka lakukan.

Tetapi kita lihat apa Hukuman paling ringan dari Riba

Rasulullah ﷺ bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.”

(HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

Ikhwatu fillah, dosa zina itu teramat besar, pelaku (yang sudah menikah) ini diancam dengan hukuman rajam sampai mati di dunia.

‼ Bagaimana hukuman bagi yang berzina dengan ibu kandungnya ?

Bagaimana dengan pelaku Riba Kartu Kredit, Leasing, Asuransi, Pegawai Bank dan sebagainya ?

Subhanallah, padahal kejadian riba diatas sama sekali tidak ada yang dirugikan, tetapi hukumannya teramat dahsyat.

Semoga bermanfaat bagi penulis dan yang membaca.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abu Aurel Reza.
18 Jumadil Tsani 1438 / 16 Maret 2017

sumber : Ust DR Erwandi Tarmizi, Ust DR M Arifin Badri, Ust M Nur Yasin, Ust Ammi Nur Bait, Ust M Abduh Tuasikal, dan kajian Sunnah yang pernah kami ikuti.

Tidak ada komentar: