Ketika Rumah Seperti Kuburan

Jangan jadikan rumah kita seperti kuburan? Bagaimanakah rumah yang seperti kuburan itu? Rumah tersebut tidak pernah dikerjakan shalat di dalamnya, baik shalat wajib maupun sunnah. Rumah tersebut selalu lalai dari bacaan Al Qur'an. Itulah rumah yang seperti kuburan.
rumah serem

Jangan jadikan rumah kita seperti kuburan? Bagaimanakah rumah yang seperti kuburan itu? Rumah tersebut tidak pernah dikerjakan shalat di dalamnya, baik shalat wajib maupun sunnah. Rumah tersebut selalu lalai dari bacaan Al Qur’an. Itulah rumah yang seperti kuburan.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Janganalah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR. Muslim no. 1860)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata,

Para ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah janganlah meninggalkan shalat di rumah. Artinya, rumah yang tidak ada shalat di dalamnya disebut kuburan. Karena shalat tidaklah sah dilakukan di kuburan sebagaimana disebutkan dalam hadits,

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh permukaan bumi adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.“ (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745 dan Abu Daud no. 492. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)

Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim no. 972).

Shalat sunnah maupun shalat wajib tidak sah dilakukan di kuburan, begitu pula untuk sujud tilawah dan sujud syukur. Tidak boleh ada shalat yang dilakukan di kuburan kecuali satu shalat saja yaitu shalat jenazah. Jika shalat jenazah dilakukan di area pekuburan, maka tidaklah masalah baik setelah penguburan maupun setelahnya. 

Namun untuk setelah penguburan, tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang (untuk shalat). Misalnya, ada orang yang baru datang menghadiri jenazah namun ternyata telah dikubur, dan waktu saat itu adalah setelah ‘Ashar, maka shalat tidak boleh dilakukan saat itu. Hendaklah dipilih waktu lain untuk dilaksanakan shalat jenazah, seperti waktu Dhuha. 

Adapun jika seseorang datang, sedangkan jenazah belum dikuburkan namun baru diletakkan di area pekuburan, maka tidak mengapa melakukan setelah Ashar saat itu karena saat itu dilakukan punya sebab. Shalat yang punya sebab tidak mengenal waktu terlarang. 

(Syarh Riyadhis Sholihin, 4: 683-684).

Artikel rumaysho.com

Tidak ada komentar: