Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kau miliki” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya, dinilai hasan oleh Al Albani).

Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, “Hadits ini dalil bolehnya istri melihat aurat suami dan begitu pula suami boleh melihat aurat istri. Sebaliknya hadits ini dalil tidak bolehnya aurat terlihat oleh mereka yang tidak dikecualikan. Hadits ini juga dalil tidak bolehnya seseorang telanjang meskipun tengah bersendirian, kecuali ketika mandi (menurut pendapat yang rajih,wallahu a’lam –ed)”.
lemari di kamar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan memandang aurat perempuan lain.” (HR. Muslim)

Penulis : Yhouga Ariesta, S.T. (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Tidak ada komentar: