Permainan yang Dibolehkan di Hari Raya

Dibolehkan permainan yang mubah di hari raya dan diizinkan bagi anak kecil perempuan yang belum baligh untuk menyanyi dengan menggunakan satu-satunya alat musik yang dibolehkan dalam syari’at, yaitu rebana, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
“Abu Bakr masuk dan ketika itu bersamaku ada dua orang anak kecil perempuan dari kalangan Anshar sedang bersenandung syair kaum Anshor pada peperangan Bu’ats, dan kedua anak itu bukanlah penyanyi. Maka Abu Bakar berkata, “Apakah seruling-seruling setan di rumah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam!?” Dan ketika itu hari raya, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Bakar, biarkan mereka karena sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat Muslim,

جَارِيَتَانِ تَلْعَبَانِ بِدُفٍّ
“Dua orang anak kecil perempuan bermain rebana.”
rebana

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْفَوَائِدِ مَشْرُوعِيَّةُ التَّوْسِعَةِ عَلَى الْعِيَالِ فِي أَيَّامِ الْأَعْيَادِ بِأَنْوَاعِ مَا يَحْصُلُ لَهُمْ بَسْطُ النَّفْسِ وَتَرْوِيحُ الْبَدَنِ مِنْ كَلَفِ الْعِبَادَةِ وَأَنَّ الْإِعْرَاضَ عَنْ ذَلِكَ أَوْلَى وَفِيهِ أَنَّ إِظْهَارَ السُّرُورِ فِي الْأَعْيَادِ مِنْ شِعَارِ الدِّينِ
“Diantara faidah hadits ini adalah disyari’atkan untuk memberi kelapangan kepada keluarga di hari-hari raya, dengan berbagai macam hiburan yang menyenangkan jiwa dan menyamankan tubuh dari beban ibadah, dan bahwa berpaling dari hal itu lebih baik. Dalam hadits ini juga ada faidah bahwa menampakkan kegembiraan di hari-hari raya termasuk syiar agama.” [Fathul Bari, 2/443]

➡ Peringatan: Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk membolehkan nyanyian dan musik, padahal justru hadits ini adalah dalil yang tegas menunjukkan bahwa nyanyian dan alat musik adalah seruling setan, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengingkari ucapan Abu Bakr radhiyallahu’anhu, maka nyanyian dan musik diharamkan dalam Islam, hanya saja beliau menjelaskan kepada Abu Bakr bahwa ini adalah musik yang diperkecualikan, yaitu nyanyian anak perempuan kecil dengan rebana di hari raya. Pembahasan lebih detail insya Allah dapat dilihat pada pasal Nyanyian dan Musik yang Dibolehkan di Hari Raya.

✍ Ustadz Sofyan Cholid Ruray Hafizhohullohu ta'ala.

Tidak ada komentar: