HUKUM RINGKAS TERKAIT ZAKAT FITRAH

1⃣ Apa hukum Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah wajib bagi setiap muslim, muda atau tua, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
(Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/197)

2⃣ Zakat Fitrah berupa apa? Berapa?

Dikeluarkan zakat berupa satu sha' makanan, kurma, gandum, kismis, atau susu kering, termasuk di sini — menurut pendapat ulama yang terkuat — semua makanan pokok di suatu negeri, seperti beras, jagung, jewawut (sejenis serealia yang digunakan sebagai makanan pokok), atau yang semisalnya.
(Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32)

👉Kadar satu sha' dengan satuan kilogram adalah sekitar tiga kilo. (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/203)
ZAKAT FITRAH

3⃣ Kapan dikeluarkan?

Dikeluarkan pada hari ke-28, 29, dan ke-30, juga pada malam sebelum Id serta pagi sebelum salat Id.
(Majmu Fatawa Ibni Baz 14/32-33)

4⃣ Siapakah yang berhak menerima Zakat Fitrah?

Yang berhak hanya satu golongan, yakni orang-orang miskin.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259)

5⃣ Bolehkah membayarkan zakat fitrah berupa UANG yang senilai?

Tidak boleh membayarkan berupa uang senilai, menurut mayoritas para ulama. Karena, itu menyelisihi apa yang disampaikan oleh Nabi Shallallāhu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu 'anhum. (Majmu' Fatawa Ibni Baz 14/32)

🚫 Membayar berupa uang TIDAK SAH, karena zakat fitrah itu diwajibkan berupa makanan.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/265)

6⃣ Zakat Fitrah untuk janin apa hukumnya?

Zakat Fitrah tidak dibayarkan secara wajib bagi janin yang masih di perut. Hanya dibayarkan secara sunah. (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/263)

7⃣ Kalau Zakat Fitrah diberikan kepada para pekerja non muslim, bagaimana?

Zakat Fitrah tidak boleh diberikan kecuali bagi orang miskin dari kaum muslimin saja.
(Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/285)

8⃣ Apa hukum orang yang diberi Zakat Fitrah menjual zakatnya?

Jika orang yang mengambil zakat fitrah itu adalah orang yang berhak, boleh dia menjual setelah menerimanya.
(Majmu' Fatawa Lajnah Daimah 9/380)

artikel www.tashfiyah.com  | @majalahtashfiyah

Tidak ada komentar: