Pengertian : zakat atas segala sesuatu yang di siapkan untuk jual beli, karena ia termasuk dalam kategori Harta yang Tumbuh/berkembang atau bertambah selama proses prdagangan tersebut.
Hukum zakat Perdagangan
Mayoritas Ulama, dan disebutkan secara Ijma' para sahabat dan tabiin bahwa hukumnya zakat perdagangan adalah WAJIB.
Kapan wajib zakatnya
Yaitu jika barang tersebut telah diniatkan untuk jual beli, telah sampai nishobnya (senilai 85 gram emas), dan telah berlalu 1 tahun.
Berapa kadar zakatnya
2.5% dari Modal, Keuntungan, Dana tersimpan, Nilai Asset, dan Piutang yang berpotensi untuk dibayarkan si pengutang.
Apakah yang dikeluarkan zakatnya adalah dari barang dagangan itu sendiri atau Nilai nya
Mayoritas Ulama: yang wajib dikeluarkan adalah nilai nya berupa Uang
Beberapa Hal dalam zakat perdagangan
1. Rumah, bangunan, mobil, alat-alat dan semacamnya yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bukan untuk bisnis maka tidak diwajibkan zakatnya
2. Jika perdagangan ini dalam bentuk jasa atau sewa, maka zakatnya atas uang sewa tersebut (bukan semua asset), hal ini dimulai sejak adanya Akad sewa jika mencapai nishob, dan sampai berlalu 1 tahun
3. Alat-alat industri, transportasi, alat untuk jual beli dan sejenisnya tidak diwajibkan zakat, karena ia tidak terhitung untuk diperjual belikan tetapi hanya untuk dipakai sebagai sarana.
4. Barang yang telah diniatkan untuk dijual namun tidak terjual selama satu tahun atau lebih, maka zakatnya dikeluarkan saat barang tesebut terjual (berdasarkan perkataan ibnu abbas "tidak mengapa menunggu sampai barang tersebut terjual dan zakat wajib atas semua nilai penjualan", dan perkataan Atho' ".......dan jika sesuatu dari nya terpendam maka atasnya zakat dari nilai penjualan saat barang tersebut terjual".)
Oleh: Abu Athira
Sumber / Referensi
1. Al Qur'an surat Al Baqarah : 267.
2. Tafsir At Thobari 5/555
3. Ahkamul Qur'an 1/235
4. Shohih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, 2/ 47-52
5. Mukhtashorul Fiqhil Islamiy fi Dhou'il Qur'an was Sunnah, Muhammad bin Ibrohim At tuwaijiri, 565 -567
Hukum zakat Perdagangan
Mayoritas Ulama, dan disebutkan secara Ijma' para sahabat dan tabiin bahwa hukumnya zakat perdagangan adalah WAJIB.
Kapan wajib zakatnya
Yaitu jika barang tersebut telah diniatkan untuk jual beli, telah sampai nishobnya (senilai 85 gram emas), dan telah berlalu 1 tahun.
Berapa kadar zakatnya
2.5% dari Modal, Keuntungan, Dana tersimpan, Nilai Asset, dan Piutang yang berpotensi untuk dibayarkan si pengutang.
Apakah yang dikeluarkan zakatnya adalah dari barang dagangan itu sendiri atau Nilai nya
Mayoritas Ulama: yang wajib dikeluarkan adalah nilai nya berupa Uang
Beberapa Hal dalam zakat perdagangan
1. Rumah, bangunan, mobil, alat-alat dan semacamnya yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bukan untuk bisnis maka tidak diwajibkan zakatnya
2. Jika perdagangan ini dalam bentuk jasa atau sewa, maka zakatnya atas uang sewa tersebut (bukan semua asset), hal ini dimulai sejak adanya Akad sewa jika mencapai nishob, dan sampai berlalu 1 tahun
3. Alat-alat industri, transportasi, alat untuk jual beli dan sejenisnya tidak diwajibkan zakat, karena ia tidak terhitung untuk diperjual belikan tetapi hanya untuk dipakai sebagai sarana.
4. Barang yang telah diniatkan untuk dijual namun tidak terjual selama satu tahun atau lebih, maka zakatnya dikeluarkan saat barang tesebut terjual (berdasarkan perkataan ibnu abbas "tidak mengapa menunggu sampai barang tersebut terjual dan zakat wajib atas semua nilai penjualan", dan perkataan Atho' ".......dan jika sesuatu dari nya terpendam maka atasnya zakat dari nilai penjualan saat barang tersebut terjual".)
Oleh: Abu Athira
Sumber / Referensi
1. Al Qur'an surat Al Baqarah : 267.
2. Tafsir At Thobari 5/555
3. Ahkamul Qur'an 1/235
4. Shohih Fiqhus Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, 2/ 47-52
5. Mukhtashorul Fiqhil Islamiy fi Dhou'il Qur'an was Sunnah, Muhammad bin Ibrohim At tuwaijiri, 565 -567
Tidak ada komentar: