Aku Rela Menikah Dengannya Agar Ayah Tidak Dipenjara

Kehidupan ini memang berliku dan beragam, dikisahkan dari sebuah kisah nyata..

Seorang lelaki tua pada suatu kota di Al-Qassim KSA terhimpit hutang yang tidak sedikit jumlahnya, dimana orang yang dihutangi adalah seorang pedagang kaya yang juga sudah berumur..

Pemilik piutang tersebut sudah beberapa kali meminta kepada lelaki tua tersebut untuk mengembalikan hutangnya karena memang sudah melebihi jatuh tempo dan sudah ditangguhkan beberapa kali agar mengembalikan hutangnya, akan tetapi ia tidak juga dapat mengembalikannya..
Aku Rela Menikah

Jatuhlah pada pilihan yang diberikan oleh orang yang menghutangi..

Kalau tidak membayar hutangnya maka ia harus masuk penjara..

Dan ternyata pedagang tadi tahu juga bahwa lelaki tua tadi memiliki dua orang putri, yang pertama berumur 20 tahun dan yang kedua berumur kurang lebih 16 atau 17 tahun..

Sehingga ia memberikan pilihan ketiga yaitu kalau ia mau menikahkan salah satu putrinya dengannya maka hutang di anggap lunas dan terbebas dari jeruji penjara..

Maka lelaki tua itu pun terdiam beberapa waktu... lalu ia pun mengatakan saya harus bertanya kepada mereka terlebih dahulu apakah mereka bersedia ataukah tidak...

Maka setelah lelaki tua tersebut menceritakan hal ihwalnya kepada anak-anaknya maka putri pertamanya pun menolak dengan mengatakan saya tidak bersedia menikah dengannya, saya tidak mau menghabiskan hidup saya bersama suami yang sudah berumur...kata putri pertamanya...

Maka mendengar hal itu putrinya yang kedua pun menimpali,
SAYA BERSEDIA MENIKAH DENGANNYA AGAR AYAH TIDAK MASUK PENJARA DAN TERBEBAS DARI LILITAN HUTANG...
Maka setelah ia menyampaikan kepada pemilik piutang tersebut bahwa putri pertamanya tidak bersedia menikah dengannya, akan tetapi putri keduanya yang bersedia...

Maka pedagang itu mengatakan.. itu lebih bagus... kalau begitu kamu telah bebas dari hutangmu katanya...

Maka akhirnya pun telah sepakat waktu dan tempatnya untuk menikah yaitu pada malam Jum’at...

Diantara kebiasaan sebagian orang Arab (sebatas sepengetahuan penulis) bahwa orang yang menikah setelah aqad nikah tidak langsung tinggal satu kamar atau satu rumah bersama istri barunya....

Demikian pula dengan pedagang yang sudah berumur ini.. ia tidak langsung tidur bersama dan berhubungan suami istri dengan istri barunya tersebut....

Dan ia mengatakan kepada mertua barunya bahwa ia akan pergi ke luar negeri (dalam kisah disebutkan pergi ke Jerman) untuk suatu urusan dagangnya... dan ia menjanjikan setelah satu pekan ia akan pulang dan akan berkumpul dengan istrinya..

Akan tetapi qaddarallah (Allah mentaqdirkan) bahwa pedagang tersebut sakit dan akhirnya ia meninggal di luar negeri...

Akhirnya pun istri yang ditinggalkan yang belum digauli tersebut mewarisi hartanya yang melimpah...

Sehingga ia pun mendapatkan dua kebaikan sekaligus..

ayahnya terbebas dari hutang dan penjara, dirinya pun mendapatkan harta warisan jutaan real dari harta peninggalan suaminya tersebut...

Dan penyesalan yang dialami oleh putri pertamanya dengan mengatakan ... wahh kenapa saya dulu menolak menikah dengannya...???

Niat yang tulus akan dibalas dengan kebaikan yang berlipat ganda...                
Demikian.. selesai.
---

Kisah ini dikisahkan oleh Syaikh DR. Sami bin Muhammad As-Suqair hafidzahullah (menantu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah) di majelis ilmunya di Jami' Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah di Unaizah, tadi malam tgl 19/05/1436 H (10 Maret 2015). Dimana di akhir kisah ini beliau mengatakan ini adalah kisah nyata yang saya melihat sendiri orangnya, dikisahkan di sini tidak lain untuk diambil ibroh dan pelajarannya..

📋 PELAJARAN DARI KISAH:
------------------------------------------------

Diantara pelajaran dari kisah yang dapat diambil bahwa :

1⃣ Niat yang tulus untuk membantu meringankan beban orangtua adalah merupakan bagian dari birrul walidain dan kebaikan yang tak terhingga kepadanya.

2⃣ Niat yang tulus akan di balas oleh Allah Ta'ala dengan kebaikan yang berlipat ganda dari arah yang tidak dia ketahui sebelumnya.

3⃣ Perkara yang nampaknya adalah buruk bagi seseorang ternyata dibalik itu terdapat kebaikan yang besar baginya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 216)

4⃣ Hendaknya bagi orangtua apabila ingin menikahkan putrinya dengan seseorang maka musyawarahkan hal itu dengannya, apakah ia setuju ataukah tidak dan tidak memaksakan kehendaknya.

5⃣ Seorang istri yang suaminya meninggal dunia sedangkan ia belum digauli maka ia tetap istrinya dan berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkannya.

6⃣ Janganlah bermudah-mudah dalam masalah hutang, kecuali dalam keadaan yang sangat-sangat darurat, dan sesuaikan dengan kemampuan apakah sanggup mengembalikannya atau tidak.

7⃣ Bagi yang dihutangi hendaklah memberikan kelonggaran kepada orang hutang kepadanya tangguhkan hingga ia mampu membayarnya atau lebih baik dari itu adalah membebaskan hutangnya. (Lihat QS. Al-Baqarah: 280)

⛔ Terakhir sebagai catatan, kisah ini di sampaikan untuk diambil ibroh dan pelajaran darinya bukan untuk dicela kesalahan-kesalahannya.

Demikian, mudah-mudahan bermanfa'at. Wabillahi at-Taufiiq.                

Andri Abdul Halim, Lc.
📝 Dakwah Jalyat Unaiza_Indo (Islamic Centre Unaiza, di Al-Qassim KSA)
------------------------------------
✒ Dishare oleh Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, MA حفظه الله تعالى            

Tidak ada komentar: