Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal ditinjau dari sisi hukum negara dan hukum agama

Dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, negara kita telah memiliki acuan hukum yaitu undang-undang dasar 45 dan peraturan pemerintah. Maka masyakat maupun pemerintah harus bertindak sesuai hukum yg sudah dibakukan oleh negara. Tujuannya adalah demi menjaga kebersamaan dan keadilan dalam kemajemukan pandangan dan keyakinan. 

Demi tegaknya nilai-nilai keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, ras dan agama. Barangsiapa yang tidak mau mematuhi udang-udang dan peraturan tersebut maka dia harus ditindak tegas secara hukum, baik yang melakukannya perorangan ataupun kelompok. Salah satu asas yang harus kita tegakkan bersama adalah tidak adanya penindasan ataupun intimidasi antar sesama warga negara. 
masjid imam ahmad bin hambal

Dan Apabila terbukti ada pihak melanggar hukum maka pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan dihukum berdasarkan opini atau desakan kelompok mayoritas atau masa tertentu. Bila keputusan hukum berdasarkan kepada kekuatan masa, maka berarti negara kita memperlakukan hukum rimba. Siapa yg kuat dia yang menang. 

Bila ini yang terjadi maka tamatlah sebutan untuk kemanusian dan keadilan dalam negara ini. Yang pada akhirnya akan membawa bangsa ini pada kondisi sebelum kemerdekaan.

Mari kita cermati undang-undang dasar negara kita
fasal-fasal secara khusus pasal 27 dan pasal 28:

UUD 1945 Pasal 27 Dan 28 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)

Pasal 28G


(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)

Pasal 28H


(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.2)

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.2)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)

Para pejabat penyelengara negara harus benar berjalan sesuai undang-undang tersbut, demikian pula para tokoh agama. Jika tidak maka tuduhan anti NKRI lebih tepat untuk orang tersebut bukan sebaliknya.

Pembangunan masjid Imam Ahmad bin Hambal ditinjau dari hukum agama


Isu yang selalu dijadikan alasan untuk menghalang-halangi pembangunan masjid adalah isu tuduhan wahabi atau perbedaan paham.

Pertama: tentu dijelaskan apa dan bagaimana ajaran wahabi tersebut..?
Kedua: apakah tuduhan-tuduhan tersebut sudah terbukti secara hukum..?
Ketiga: jika tuduhan-tuduhan tersebut terbukti apakah melanggar secara hukum negara dan hukum agama..?

Keempat:
Jika terbukti melanggar secara hukum negara dan hukum agama, Apakah wahabi secara resmi dilarang di negara ini..?

Kelima:
apakah tuduhan sesat, radikal,

menyimpang dan lain sebagainya apakah dapat diterima bila dituduhkan oleh setiap orang yang berbeda paham kepada lawannya tanpa ada pembuktian hukum..?

Bukankah ini namanya menyebar rasa kebencian kepada orang lain..? Dan ada pasal pidananya..?

Alasan perbedaan paham

Sesungguhnya perbedaan paham bukanlah hal yang baru ada sekarang ini. Perbedaan paham sudah ada sebelum Indonesia merdeka, sebelum adanya ormas A dan B, bahkan sudah ada semenjak zaman para ulama terkemuka dikalangan umat ini.

Selama perbedaan tersebut mengacu kepada paham para sahabat dan ulama, maka hal ini merupakan sesuatu yang telah menjadi kenyataan di tengah umat.

Disini harus dibedakan antara membahas masalah secara ilmiah dengan hubungan berinteraksi sesama muslim.

Jika membahas masalah khilafiyah dilarang berarti kitab-kitab ulama yang ada di tengah-tengah kita harus dibuang jauh-jauh. Disamping itu berarti menurup pintu kecerdasan berdiskusi dan kecerdasan dalam menjalin hubungan dalam perbedaan. Dan ini jelasa bertentangan dengan iradah kauniyah Allah.

Anehnya kenapa mereka yang dituduh wahabi dilarang bicara tentang khilafiyah padahal tetangga sebelah bebas-bebas saja untuk membicarakannya...?

Kenapa mereka yang dituduh wahabi dianggap meresahkan pada hal mereka tidak pernah menggelar kajian di jalan umum atau pakai speker keras-keras untuk salawatan dan tahlilan sampai larut malam..?

Kenapa mereka yang dituduh wahabi diisukan berfaham intoleran dan radikal..? Pada hal mereka belum pernah melarang kajian, membakar pondok pesantren, melarang pembangunan masjid, justru yang biasa melakukanya adalah pihak yang menuduh.

Kenapa mereka yang dituduh wahabi difitnah memecah belah umat pada hal mereka selalu mengajak untuk bersatu dengan jamaahnya para sahabat..? Bukan mengajak kepada ajaran ormas.

Jika mereka berbeda paham dengan yang mayoritas, apa peebedaan mereka itu menyimpang secara ajaran Islam sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat dan para ulama terkemuka dari kalangan umat ini...?

Jika terdapat kesalahan, kekeliruan dan kelemahan sebagian dari mereka, apakah pada kelompok yang lain tidak terdapat pula hal yang sama di tengah-tengah mereka..?

Lalu permasalahannya apa dari pihak yang melarang..?

Semestinya jika mereka terbukti salah secara hukum negara, maka mereka harus dilaporkan kepada penegak hukum, bukan main masa atau main hakim sendiri.

Seharus jika mereka terbukti salah dalam memahami agama, maka mereka harus dilaporkan kepada MUI, bukan menghukum mereka menurut faham ormas tertentu.

Mereka adalah orang yang berhak secara sah untuk hidup dan berkehidupan di negeri ini. Nenek moyang mereka juga berjuang dalam memperjuangkan kemerdekaan untuk negeri ini. Jadi jangan sampai ada pribadi atau ormas tertentu yang meresa lebih berhak dari yang lain untuk hidup di negeri dan bagi yang berbeda paham harus diusir atau diintimidasi.

Ustadz DR.Ali Musri. MA

Tidak ada komentar: