soal kelima: Bersedekah dari Keuntungan Menjual Rokok

Seorang penanya mengatakan, “Apa hukum menjual rokok dan yang semisalnya? Apakah dibolehkan bersedekah dan menunaikan ibadah haji.atau ibadah lainnya dengan uang keuntungan dari penjualan rokok.tersebut?”
Bersedekah

Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab: “Tidak boleh menjual rokok dan segala yang diharamkan. Hal itu karena di dalam barang-barang tersebut mengandung kejelekan yang menimbulkan pengaruh buruk bagi tubuh, jiwa, dan kesehatan. Jika ada orang yang ingin bersedekah atau menunaikan ibadah haji atau melakukan ibadah lainnya hendaknya ia menggunakan uang dari hasil pekerjaan yang halal.

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al-Baqarah: 267)

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Ahmad, Muslim, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, dan Al-Baihaqi) 

Hanya kepada Allah kita memohon keselamatan. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan kepada para pengikutnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta – jilid 13, hal. 55, pertanyaan no. 2,]

Tidak ada komentar: