Akhir Diskusi Tentang obral "Kafir" .

Imam Ibnu Taimiyah rahimaullah berkata:

" Sesungguhnya memvonis kafir pelaku kekafiran dengan cara tunjuk hidung (Al Mu'ayyan) , dan bolehnya membunuh orang tersebut, maka vonis itu tergantung pada masalah : "apakah Al Hujjah/ penjelasan telah sampai kepada orang tersebut, yaitu hujjah yang bila dilanggar maka pelakunya layak divonis kafir. Adapun bila belum tegak al hujjah atasnya, maka tidak semua orang yang bodoh tentang urusan agama dapat divonis kafir.

Karena itu ketika ada beberapa orang dari sahabat dan juga tabiin semisal Qudamah bin Maz'un dan teman-temannya menghalalkan minuman khomer, dan mereka menduga bahwa khamer halal bagi orang yang beramal sholeh, sebagaimana yang mereka pahami dari ayat (93) surat Al Maidah, maka para sahabat kala itu, diantaranya sahabat Umar, Ali dan lainnya, bersepakat bahwa mereka harus dimintai untuk bertaubat. Bila mereka tetap bersikukuh dengan anggapan sikapnya menghalalkan khamer, maka barulah mereka divonis kafir. Dan bila mereka mengakui kesalahannya, maka mereka dihukumi cambuk.
Akhir Diskusi Tentang obral "Kafir" .

Mereka tidak langsung divonis kafir setelah terbukti  menghalalkan khamer, karena mereka terbukti memiliki syubhat (kerancuan /kesalah paham terhadap ayat di atas). Terlebih dahulu ditegakkan hujjah atas mereka, dan bila setelah ditegakkan hujjah, namun mereka tetap bersikukuh dengan sikapnya, barulah mereka divonis kafir." (Talkhis Kitab Al Istighatsah oleh Ibnu Taimiyyah 2/492-493)

Semoga penjelasan beliau ini sudah jelas.

Adapun nukilan dari murid dan anak cucu syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, maka ketahuilah bahwa memang ada kontroversi di kalangan mereka dalam memahami pendapat Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Namun demikian, kontroversi tersebut boleh dikata lemah, karena munculnya akibat dari sikap sebagian murid beliau yang salah memahami pendapat beliau. Sebagian murid beliau hanya berpegangan dengan sebagian ucapan Syeikh Muhammad saja, dan tidak menggabungkannya dengan ucapan ucapan beliau lainnya. Wallahu Ta'ala A'alam bisshawab.

Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri Lc MA

Tidak ada komentar: