Membaca surat alkahfi pada hari jumat bidah

Saya mendengar dari salah seorang penceramah bahwa membaca surat al-kahfi pada hari jum’at, tidak ada hadits marfu’ kepada Nabi shallahu alahi wassalam yang didalamnya disebutkan lafaz hari jum’at, sedangkan hadits Abu Sa’id al-Khudri bukan hadits marfu’ akan tetapi hadits mauquf dari sahabat, maka dengan penjelasannya ini ia menganggap bahwa membaca surat al-kahfi pada hari jum’at termasuk bid’ah.

Jawaban
Pada dasarnya para ulama telah berbeda pendapat tentang hadits tersebut, apakah marfu’ atau mauquf, tapi dalam hal ini tidak boleh menggunakan ra’yu (pendapat) sebab ada padanya hukum marfu’.


berkata syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa : (maka meskipun mauquf ia dapat dihukumi marfu’,karena ini adalah termasuk perkara yang tidak boleh dikatakan dengan arra’yu sebagaimana indikasi zahirnya). Dan ada khilaf di dalam lafaznya,diriwayatkan oleh Husyaim dengan tambahan “yaumul jumuah” (pada hari jum’at).

Sementara syu’bah meriwayatkan tanpa tambahan ini, dan ini adalah termasuk dari hal-hal yang diperdebatkan oleh para ulama, beberapa dari mereka menjadikannya sebagai ziyadah ats-tsiqah (tambahan agar lebih dipercaya) sehingga dapat diterima, dan beberapa dari mereka menghukumi tambahan ini dengan As-syuzuz (penyimpangan).

baca juga: siksa kubur 

Meskipun begitu, sengketa ini cukup ilmiah dan sudah lama terjadi dalam bab Qabul ar-riwayah au radduha (penolakan atau penerimaan riwayat). Jadi Ar-rajih (yang kuat) adalah apa yang dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan oleh syeikh Al-Albani rahimahullah, adapun mengkhususkan hari jum’at dengan membaca surat al-kahfi maka tidak menjadi masalah, dan tidak termasuk perkara bid’ah, menurut khilaf di atas.

Dan barangsiapa meyakini keabsahan hadits jumu’ah atau mengikuti pendapat ulama yang membenarkannya, maka mengamalkannya menjadi sunnah tsabitah bagi dirinya.

baca juga: hukum rokok

berkata syeikh Ibnu Baz dalam kumpulan Fatawanya: (hadits-hadits tentang membaca surat al-kahfi pada hari jum’at adalah lemah.namun sebagian ulama mengatakan bahwa satu sama lain saling menguatkan dan boleh dijadikan hujjah, dan terbukti Abu Sa’id Al-khudri radhiallahu anhu telah melakukannya, maka mengamalkannya termasuk perbuatan baik karena mencontoh sahabat mulia Abu sa’id Al-khudri radhiallahu anhu, dan mengacu kepada hadits di atas, karena satu dengan yang lain saling menguatkan dan didukung oleh praktek seorang sahabat).
Membaca surat alkahfi pada hari jumat bidah
ummuhanik.wordpress.com
baca juga: tanpa mahram

Dan syeikh bin Baz menyatakan di dalam fatwa-fatwa nurun ‘ala ad-darbi; “surat (al-kahfi) ini dianjurkan membacanya pada hari jum’at , karena ada beberapa hadits lemah, namun terbukti beberapa shahabat telah melakukannya seperti Abu Sa’id Al-khudri dan Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dan ini menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dasar, sebab jika seorang sahabat senantiasa mengamalkan suatu amalan maka itu menunjukkan bahwa ia memiliki ilmu tentang hal itu maka yang afdhal adalah membacany setiap hari jum’at”. Wallahu a’lam

Sumber : majalah qiblati edisi 09 tahun VIII h.53

Tidak ada komentar: