At Tauhid : Antara Adat Dan Ibadah

At Tauhid : Antara Adat Dan Ibadah 
Sebagian orang kurang memahami perbedaan antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaidah para ulama. kaedah yang dimaksud adalah :

“hukum asal adat atau muamalah itu adalah mubah sampai ada dalil yang melarang, sedangkan dalam perkara ibadah hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang mendukungnya”.

Karena kurang paham akan hal ini, sehingga ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah ke dalam masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan hukum asal adat adalah boleh?”,

Beda Antara Adat Dan ibadah
1. ibadah kembali kepada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi ALLAH seperti iman dan shalat. Adat kembali kepada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan.

2. ibadah adalah hak ALLAH yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadist Mu’adz, “Hak ALLAH yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah ALLAH dan tidak berbuat syirik kepada-NYA dengan sesuatu pun”. (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka.

3. ibadah dibangun diatas dalil dan dicukupkan apa yang ada didalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya seelama tidak ada dalil yang melarang.

4. ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizany dinukil dari Multaqo Ahlil Hadis).

kaedah Penting
Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebut oleh para ulama. Mereka berkata, “Setiap pendekatan diri kepada ALLAH dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama”. kaedah ini diantanya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam kitabnya Al-I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas:

1. Menjadikan memakai pakain shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri kepada ALLAH seperti yang dilakukan sebagian kalangan

2. Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minim air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (Pendekatan diri kepada ALLAH)

kaedah diatas berlaku khusus untuk perkara adat dan muamalah yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH. Disebut perkara yang diada-adakan karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam islam. [lihat Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal.106-107].

Adat atau Muamalah diniatkan ibadah
Ada yang sering bertanya, “Berarti televise untuk berdakwah itu perrkara yang diada-adakan dalam agama, begitu pula dengan mencari nafkah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalil?” nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah ketika memenuhi dua syarat:

1. Dilakukan dengan niat yang benar.

2. Sebagai wasilah/perantara kepada amalan shalih yang lain.

Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadist, “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharapkan wajah ALLAH melainkan akan diganjarkan dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan ke dalam mulit istrimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Disini disebutkan dengan niat ikhlas menharapkan pahala di sisi ALLAH, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan adat dan muamalah jika sebagai wasilah (perantara) kepada ketaatan atau ibadah lainnya dapat bernilai pahala adalah firman ALLAH Ta’ala, “Yang demikian itu adalah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan ALLAH, dan tidak pula menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bnecana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh”. (QS. At-Taubah:120). Ayat inni menunjukan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya suatu ketaataan dianggap sebagai ketaatan pula dan bernilai pahala. [lihat bahasan diatas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal.107].

Sebagai Perantara, Bukan Tujuan

Namun perlu diingat, hal itu jika perkara non-ibadah (adat dan muamalah) tersebut dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara-acara yang bersifat keagamaan namun tidak ada tuntunannya dari Nabi Shallallahu alahiwasallam, dengan mengatakan acara tersebut adalah adat yang dijadikan sarana ibadah. Karena acara-acara itu statusnya adalah tujuan, bukan sarana.



Hal ini disebabkan karena orang yang melakukan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan melakukan acara-acara itu. Sedangkan jika seseorang menggunakan televise atau HP untuk berdakwah, penggunaan alat-alat tersebut itu hanyalah sebagi wasilah (sarana) dan bukan tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham.

Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang disebutkan oleh para ulama diatas dengan ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada ALLAH dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk perkara yang diada-addakan dalam agama”.


Diantara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perrkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara zat sebagai bentuk ibadah kepada ALLAH. Inilah yang terjadi ditengah masyarakat kita pada berbagai acara yang bersifat keagamaan namun tidak ada tuntunannya dari Nabi Shallallahu alaihiwasallam. Acara-acara tersebut dianggap termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah yang lain pula yang tidak dituntunkan.

Ibnu Rajab dalam Jaami’ul Ulum wal HIkam berkata, “Barang siapa mendekatkan diri kepada ALLAH dengan amalan yang ALLAH dan Rasul-NYA tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-NYA), maka amalannya batil dan tertolak”.

Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau adat? Apakah amalan tersebut diadakan untuk mencari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas untuk mencari pahala, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan acara tersebut ibadah, bukanlan ibadah mesti mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu Alaihiwasallam. Adakah tuntunan Nabu Shallallahu alahiwasallam dalam amalan tersebut.

“Semoga jadi renungan, hanya ALLAH yang member taufik dan hidayah”.

reshare from attauhidislami

Tidak ada komentar: