SULIT MENIKAH KARNA ONGKOS #

2 cincin diatas ayat alquran

terkadang di tengah2 masyarakat terngiang di telinga keluhan2 pemuda karna ongkos pernikahan. Harga pernikahan terkadang tak ubah seperti harga bahan pokok. Kalau dilihat aturan nikah dalam fiqh ternyata amat mudah, tapi dikarenakan status sosial, kecantikan, pekerjaan, maka ongkosnya pun naik.

Bukankah seseorang akan menjadi mustahabb(disunnahkan) nikah apabila seseorg itu mampu (baah) nafkah zhohir dan batin, artinya persyaratannya;


1. Berhajat kuat untuk menikah / keinginannya memenuhi biologis."bitauqoon nafsihi lil wath'i

2. Ada biaya "uhbah" seperti membayar mahah. ( dengan mahar yg murah atas keinginan istri, sebagai karakter istri sholehah)

3.Mu'nah / nafaqoh, secukup makanan 1 hari itu. (Bukan selama mereka bersama) karena siapa pun tdk akan sanggup menentukan dia mampu untuk menafkahi selama perkawinan, sebab kita tidak tau apakah kita masih dpt nikmat maal atau tidak.

Alangkah naif dan ironi nya jika pernikahan tertunda sebab obgkosnya yg terlalu mahal. Mari kita simak penjelasan2 dari berbagai keterangan ulama fikih guna memperdalam wawasan kita tentangnya.(NIKAH).

Tidak ada komentar: