Hukum Menggunakan Smile atau Ekspresi Wajah

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟
"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"
dailymail.co.uk
Jawab :

الذي يظهر أنه لابأس بذلك ؛ وذلك لأنها ليست صورا بالمعنى الشرعي وإنما هي مجرد رموز يؤتى بها للتعبير عن جملة من الكلام .. ، ثم على تقدير أنها صورة فقد ذكر الفقهاء أن الصورة إذا قطع منها ما لا تبقى معه الحياة فلا تكون محرمة ، وقد قال ابن عباس رضي الله عنهما " الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس فلا صورة " وقد روي مرفوعا ، قال الموفق ابن قدامة رحمه الله : (وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس ( المغني 8/111) . والله أعلم
"Yang nampak adalah tidak mengapa hal tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari'at, akan tetapi hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk mengekspresikan sejumlah perkataan…

Kemudian kalaupun itu adalah gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu Abbas radhiallahu 'anhumaa telah berkata, "Gambar adalah kepala, maka jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat) gambar", dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu'.

Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : "Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala" (al-Mughni 8/111), dan Wallahu A'lam.

(Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/text-875)

Catatan penting :
Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama'. dan oleh karenanya, tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. dan Kalaupun menggunakannya,  maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang.
Dan Wallaahu A'lam

Dari kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 15-11-1434 H / 21 September 2013 M
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Abu Abdil Muhsin Firanda-Hafidzohulloohu ta'ala- WA Sebar Ilmu Syar'i

Tidak ada komentar: