kapankah ruqyah dibolehkan dalam syariat islam?

Ruqyah dibolehkan apabila terpenuhi tiga syarat, apabila tidak terpenuhi maka terlarang, yaitu:

1. Meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat bermanfaat dengan izin Allah ta’ala semata.

2. Tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at, yaitu syirik, bid’ah dan maksiat.

3. Menggunakan bahasa yang dipahami, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mantra-mantra yang tidak dipahami maknanya. (Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/187)

Meruqyah orang yang sakit adalah termasuk amal shalih selama tidak mengandung perkara yang terlarang.
kapankah ruqyah dibolehkan dalam syariat islam?

Adapun meminta ruqyah maka terbagi dua:

1. Meminta ruqyah untuk diri sendiri, hukumnya terbagi tiga:

Pertama: Meminta ruqyah yang mengandung syirik, maka hukumnya juga syirik dari beberapa sisi:
1) Karena meridhoi kesyirikan adalah kesyirikan,
2) Menggunakan jasa dukun dan mempercayai ucapannya tentang perkara ghaib,
3) Tidak jarang, pasien diperintahkan untuk melakukan syirik, seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain Allah, mendekatkan diri kepada selain Allah dengan sesajen, dan lain-lain.

Kedua: Meminta ruqyah yang mengandung bid’ah dan maksiat, maka hukumnya haram.

Ketiga: Meminta ruqyah yang sesuai syari’at, hukumnya makruh, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan azab,

هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ، وَلاَ يَكْتَوُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak merasa takut sial, tidak melakukan pengobatan al-kayy (dengan besi panas), dan senantiasa bertawakkal kepada Rabb mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]

2. Meminta ruqyah untuk orang lain, hukumnya terbagi dua:

Pertama: Meminta ruqyah yang terlarang untuk orang lain bukan untuk diri sendiri, yaitu ruqyah yang mengandung syirik, bid’ah atau maksiat, maka hukumnya juga terlarang sesuai perincian di atas.

Kedua: Meminta ruqyah yang sesuai syari’at untuk orang lain bukan untuk diri sendiri, insya Allah ta’ala termasuk tolong menolong dalam kebaikan, selama orang yang meminta tersebut tidak bergantung kepada orang yang meruqyah, dan tetap bertawakkal kepada Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk memintakan ruqyah bagi seorang anak kecil yang tertimpa penyakin ‘ain, beliau bersabda,

اسْتَرْقُوا لَهَا، فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ
“Mintakanlah ruqyah untuknya, karena sesungguhnya ia tertimpa penyakit ‘ain.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

Wallahu a'lam.

reshare from yuzi via whatsapp

Tidak ada komentar: