MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH KETIKA PUASA ROMADON, MANASIK HAJI DAN UMROH

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari member BBG Majlis Hadits Akhwat 7: Apakah boleh makan obat penunda haid, supaya bisa ibadah puasa penuh di bulan Ramadhan, dan agar bisa menunaikan manasik haji dan umroh dengan sempurna dan pada waktunya ? Mohon dalilnya.
جَزَاكِ اللّهُ خَيْرًا

 Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tsb hukumnya BOLEH, namun dengan beberapa syarat, diantaranya:

1. Obat penunda haidh tsb terbuat dr bahan2 yg halal. Adapun jika obat tsb terbuat dari bahan2 yg haram spt minyak atau daging babi atau selainnya, maka hukumnya HARAM.

2. Obat penunda haidh tsb tidak menimbulkan mudhorot (bahaya) bagi wanita yg meminumnya, spt terjadinya gangguan kesuburan pd rahim, atau melemahnya kekebalan tubuh, dsb.

3. Adanya izin n ridho dari suami jika ia telah berkeluarga.

MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH
kartikafm.com
» Dalil yg melandasi bolehnya hal tsb, ialah sebuah atsar yg diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dari Abdullah bin Umar bin Khoththob radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah ditanya tentang hukum seorang wanita yg membeli (dan minum) obat pencegah haidh.” Maka beliau berpendapat bahwa hal tsb tidak apa2 (yakni BOLEH).

Hanya sj dlm masalah ini syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa yg lebih utama bagi wanita muslimah adalah tidak meminum obat pencegah haidh baik ketika ia puasa Romadhon, ataupun menunaikan manasik haji n umroh, agar ia berjalan sesuai dengan ketentuan (takdir) Allah Ta’ala pd para wanita.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n jadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 8 Juli 2013).

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz hafidzohulloh
» Artikel BB Group Majlis Hadits, room Tanya Jawab. PIN: 27F0CD30.
Sumber : https://abufawaz.wordpress.com

Tidak ada komentar: