wanita hamil "hutang puasa dan haruskah qodho atau bayar fidyah?"

Pertanyaan dari member BBG al-ilmu 350:
1. Ada teman yg bertanya tahun kmrn dia tdk puasa krn hamil n belum bayar fidiyah, apa masih bisa bayar fidyah tahun ini? Dan utk utang puasa apakah sdh terlunasi dgn fidyah itu ataw harus bayar puasa yg kmrn?

2. Kalo ada wanita hamil dan menyusui tidak puasa Ramadan, untuk gantinya bayar fidyah aja atau harus qodho’ puasa jg. شُكْرًا أُسْتَاذُ atas jawabannya.
posisi bayi dalam perut ibu
soltana.ma
Jawab:

Bismillah. Iya, dia masih bisa bayar Fidyah skrg, karena menurut pendapat yg Rojih (kuat n benar) di kalangan para ulama sunnah seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dan syaikh Al-Albani rahimahullah bahwa wanita hamil n menyusui yg mengkhawatirkan keselamatan n kesehatan janin dan anak susuannya BOLEH untuk TIDAK PUASA di bulan Romadhon, dan ia hanya berkewajiban membayar fidyah kepada orang faqir miskin, dan *Tidak Wajib meng-Qodho’ (melunasi utang) puasanya.

Adapun jumlah fidyah ialah setengah sho’ atau sekitar 1,5 kg makanan pokok utk setiap hari ia tidak puasa.

» Hal ini berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن المسافر والحبلى والمرضع الصوم
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari seorang musafir separuh (kewajiban) sholat (yg 4 roka’at menjadi 2 roka’at sj, pent), dan dari seorang musafir, wanita hamil dan menyusui (kewajiban) puasa.”. (Diriwayatkan oleh Ahmad IV/347, dan ‘Abd bin Humaid di dlm Al-Muntakhob no.430, dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah).

» DIriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam (menafsirkan) firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Beliau ( Ibnu Abbas) berkata: “Ayat ini adalah dispensasi untuk orang tua renta, baik laki-laki maupun wanita yang sudah tidak kuasa berpuasa, agar mereka berbuka, lalu memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti setiap harinya. Demikian juga bagi wanita hamil dan menyusui, Abu Dawud berkata, maksudnya jika mereka khawatir kepada anaknya, maka dia boleh berbuka (puasa).” (HR. Abu Daud, no. 1947, dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul-Gholil,  IV/18, 25).

» Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia pernah memerintahkan seorang wanita hamil agar berbuka puasa (yakni tidak puasa Romadhon) seraya berkata: “Keadaanmu sekarang ini seperti seorang lansia yg tidak mampu puasa, maka berbukalah dan berilah makanan setiap hari setengah sho’ gandum.” (Isnadnya SHOHIH. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq no.7567, dan Ad-Daruquthi II/206, dan ia menshohihkannya).

» Dan diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah (seorang tabi’in), ia berkata: “Dahulu putri Ibnu Umar yg sedang hamil mengalami kehausan yg sangat di bulan Romadhon, maka Ibnu Umar menyuruhnya agar berbuka puasa dan memberi makan kpd orang miskin utk setiap hari (yg mana ia tidak puasa padanya, pent).” (Isnadnya SHOHIH. Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni II/207. Dan disebutkan oleh syaikh Al-Albani di dlm Irwa’ul Gholil IV/20).

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi tambahan ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Sumber: Grup WA MAJLIS HADITS
BBG Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. PIN: 27F0CD30
(*) Blog Dakwah, KLIK: https://abufawaz.wordpress.com

Repost by :  👥 SOBAT MUSLIM group sharing kajian2 islam via WhatsApp & Telegram khusus ikhwan(laki-laki)
📱 Admin: +62 853-1028-3995 (utk bergabung silahkan kirim pesan via WA / TG dg format: Daftar#Nama#Kota Domisili)
📮 Join Channel Telegram SOBAT MUSLIM di : https://goo.gl/g64jcQ

Tidak ada komentar: