MENIKAHLAH AGAR KITA BAHAGIA

Sesungguhnya cinta bisa membuat kita bahagia dan kecewa...senang dan bersedih...tapi keberkahan dan kebaikan akan kita dapatkan dengan kita menikah...baik menikahi janda maupun gadis. Apalagi Rasulullah mengingatkan:

يا معشر الشباب ...من استطاع منكم الباءة فليتزوج...فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه با لصوم..فإنه له وجاء
"Wahai para pemuda...siapa diantara kalian punya kemampuan utk menikah maka menikahlah...karena hal itu lebih bisa menundukan pemandangan dan lebih menjaga kemaluan...dan siapa yg belum bisa maka berpuasah."

MENIKAHLAH AGAR KITA BAHAGIA

Dalam al-Quran, Allah menjanjikan kecukupan untuk mereka yang mau menikah,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32)

Dalam sebuah hadits dari sahabat yg mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ
“Ada 3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus dirinya untuk merdeka.” (Hadits riwayat Imam An Nasa’i no. 3133, Imam At Turmudzi no. 1756 dan dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddien Al-Albani rahimahullah)

Dan ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda. Sebagaimana dinyatakan oleh Ummu almu'miniin A’isyah radhiyallahu ‘anha :

تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ
“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (Hadits Riwayat Imam Al Hakim 2679 dan dinilai Imam adz-Dzahabi sesuai syarat Imam Bukhari dan imam Muslim)

Hanya saja, di sana ada keutamaan khusus bagi orang yang menafkahi janda.

Dari sahabat yg mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْ كَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)

Pahala yang luar biasa, dan kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin.

Imam Ibnu Batthal rahimahullah dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan,

من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيام النهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأرامل والمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين في سبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أو يلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمين والقائمين
Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal, )

Apa makna menafkahi janda?

Hadis di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda. Meskipun bisa juga amal baik seorang lelaki ditunjukkan dalam bentuk menikahi janda. Dan jika janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.

Akan tetapi hadis ini menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :

المراد بالساعي الكاسب لهما العامل لمؤنتهما
Yang dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda. (Syarh Shahih Muslim, 18/112)

Ustadz Arifin Riddin

Tidak ada komentar: