TIDAK SHALAT TANPA UDZUR SYAR'I, BUKANLAH MUSLIM.

Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat.

Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ
“Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula.


Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?”

Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat.

Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim,
maka pasti akan shalat.

Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?”
atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?”

Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?”
(Ash-Shalah, hlm. 41)

Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.”
(Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir

sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.”
(HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7.

Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya.
Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52).

Sumber: rumaysho

Tidak ada komentar: