FAEDAH HADITS: KESEMPURNAAN SYARI’AT ISLAM DALAM PENDIDIKAN ANAK

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintakanlah anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun, dan pukullah apabila mereka tidak mau sholat ketika berumur 10 tahun, dan pisahkan tempat-tempat tidur mereka.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhuma, Shahih Abi Daud: 509]
KESEMPURNAAN SYARI’AT ISLAM DALAM PENDIDIKAN ANAK

Beberapa Pelajaran:

1) Pentingnya pendidikan agama bagi anak-anak melebihi pendidikan duniawi, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut, namun sayang sekali banyak orang tua lebih mementingkan pendidikan duniawi bagi anak-anaknya dan bahkan mengabaikan sama sekali pendidikan agama, betapa mereka rela berkorban waktu, dana dan segala potensi untuk meraih pendidikan duniawi setinggi-tingginya, pada saat yang sama mereka tidak terlalu mempedulikan pendidikan agama, laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

2) Kedudukan sholat dalam syari’at Islam sangat tinggi, maka pendidikan agama terpenting setelah tauhid adalah sholat.

3) Memperhatikan pendidikan adab, termasuk adab-adab dalam pergaulan, diantaranya kewajiban memisahkan tempat tidur anak-anak ketika mereka telah mencapai umur 10 tahun, dan ini berlaku umum, memisahkan tempat tidur antara anak dan orang tua, antara sesama anak laki-laki atau sesama anak wanita, terlebih antara anak laki-laki dan anak wanita.

4) Islam mengatur batasan-batasan pergaulan antara lawan jenis, apabila anak laki-laki dan wanita harus dipisah tempat tidur mereka meski bersaudara, terlebih lagi yang tidak memiliki hubungan saudara, dan apabila pada umur 10 tahun telah dibatasi interaksi mereka, terlebih lagi apabila mereka sudah baligh.

5) Islam memerintahkan untuk menutup segala pintu kejelekan sebelum kejelekan itu terjadi, oleh karena itu anak-anak yang mendekati baligh diperintahkan untuk dipisah tempat-tempat tidur mereka walau pun mereka bersaudara, karena terkadang godaan syahwat tidak mengenal saudara. Dan mengobati kejelekan setelah terjadi lebih sulit dibanding mencegahnya.

6) Menghindari sebab-sebab tuduhan berbuat jelek, yaitu dengan memisahkan tempat-tempat tidur mereka, karena walau pun mereka tidak berbuat jelek namun apabila mereka tidur bersama mungkin akan muncul anggapan yang jelek, maka menghindari tuduhan jelek dalam setiap keadaan itu disyari’atkan *(Lihat Mir’aatul Mafaatiih Syarhul Misykaah, 2/278).

7) Pukulan dalam hadits ini hanyalah pukulan ringan untuk pendidikan, bukan pukulan menyakitkan, karena Rasulullah _shallallahu’alaihi wa sallam_ memerintahkan untuk dipukul bukan disakiti.

8) Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap anggapan bahwa anak-anak tidak boleh dipukul sama sekali, padahal kenyataannya sebagian anak, ucapan saja tidak bermanfaat, harus disertai dengan sedikit pukulan apabila ia tidak mau melakukan kewajiban di umur 10 tahun, yaitu pukulan ringan bukan untuk menyakiti (Lihat Syarhu Riyaadhis Shaalihin lisy Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah).

9) Ulama mazhab Syafi’i berdalil dengan hadits ini untuk menetapkan bahwa orang yang telah baligh dan tidak melakukan sholat maka hukumannya adalah hukuman mati, karena apabila di umur 10 tahun hukumannya dipukul, maka ketika sudah baligh hukumannya harus lebih keras lagi, dan tidak ada yang lebih keras dari pukulan selain hukuman mati (namun hukuman mati dan hukuman-hukuman pidana lainnya dalam Islam hanya berhak direalisasikan oleh Pemerintah melalui Pengadilan Syari'at, bukan hak orang tua, masyarakat maupun ormas) *(Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 1/442).

10) Diantara sebesar-besar kewajiban orang tua adalah pendidikan agama bagi anak, dan kewajiban ini bagi orang tua hendaklah didahulukan sebelum menuntut bakti anak kepadanya. Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma berkata,

أدب ابنك فإنك مسؤول عن ولدك ماذا علمته، وهو مسؤول عن برك وطواعيته لك
“Didiklah anakmu, karena engkau akan ditanya tentang anakmu kelak (di hari kiamat): Apa yang telah engkau ajarkan? Dan anakmu akan ditanya tentang baktinya dan ketaatannya kepadamu.”_ *[Syarhus Sunnah lil Baghowi, 2/408]

11) Dalam pendidikan perlu pembiasaan dan pentahapan, oleh karena itu walau di umur 7 tahun anak belum wajib untuk sholat namun tetap diperintahkan untuk sholat agar ia terbiasa melakukannya.

12) Umur 7 tahun pada umumnya anak-anak mencapai usia tamyiz, yaitu dapat membedakan yang benar dan yang salah serta memahami nasihat, maka pada umur 7 tahun yang terbaik bagi si anak untuk diajak sholat berjama’ah di masjid, dengan syarat tidak menganggu orang-orang yang sholat dan tidak mengotori masjid.

13) Perintah sholat yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup perintah mengajarkan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, kewajiban-kewajibannya dan adab-adabnya.

14) Pentingnya ilmu dalam pendidikan anak, oleh karena itu orang yang telah menikah harus lebih giat dalam menuntut ilmu melebihi yang belum menikah, karena tanggung jawabnya lebih besar, namun anehnya banyak yang beralasan mengurus keluarga lalu melalaikan majelis-majelis ilmu.

15) Keindahan dan kesempurnaan syari’at Islam yang datang dari Rabbuna tabaraka wa ta’ala yang lebih mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: sofyanruray

Tidak ada komentar: