Haram Mengemis Kecuali 3 Golongan

Haram Mengemis Kecuali 3 Golongan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:

(1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,

(2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidupnya, dan

(3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.

Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)

(Nailul Authar)

Tidak ada komentar: