HINDARI MENGGUNAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA BATIL

Tidak halal harta seorang muslim untuk diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Di antara bentuk memakan harta orang lain dengan cara haram adalah: uang suap, penipuan, manipulasi, perjudian, menyembunyikan harga yang sebenarnya (kamuflase harga), menimbun barang, memanfaatkan ketidaktahuan orang, penguluran pembayaran hutang oleh orang kaya, dan lain sebagainya.
HINDARI MENGGUNAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA BATIL
ilustration from harianjogja.com
Allah berfirman:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.." (An-Nisa: 29).

Allah melarang hamba-hambaNya yang beriman dari memakan harta sesamanya dengan cara haram, yakni dengan berbagai cara yang diharamkan, seperti riba, judi, suap dan berbagai aktivitas sejenis yang berbentuk manipulatif serta berbagai macam aktivitas yang menggiring kepada permusuhan dan memakan uang sesama dengan cara batil.

Ayat ini mengisyaratkan diharamkannya suap menyuap. Tidak seorang pun pantas menyangkal, karena sebenarnya ia tahu bahwa ia telah berbuat zhalim.

diharamkannya tipu menipu ,Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah lewat di hadapan setumpuk makanan. Beliau memasukkan tangan beliau ke dalam tumpukan makanan itu, ternyata jari-jari beliau menyentuh bagian makanan yang basah. Beliau bertanya, "Apa ini?" Pemiliknya menjawab, "Itu bekas terkena air hujan tadi malam, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Kenapa kalian tidak meletakkannya di bagian atas sehingga bisa terlihat orang? Barangsiapa yang menipu, ia bukan termasuk golonganku.."

Larangan terhadap "kamuflase harga" disebutkan dalam hadits Abu Hurairah dalam ash-Shahih bahwa ia menceritakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang …menjual dengan sistem kamuflase harga.

Larangan kamuflase harga merupakan kaidah besar ilmu perdagangan Islam.

diharamkannya menimbun adalah disebutkan dalam hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:"Tidak ada yang menimbun kecuali ahli maksiat,"

Yang dimaksud dengan menimbun adalah membeli komoditi di saat harganya mahal, lalu menyimpannya hingga harganya semakin mahal sementara orang-orang amat membutuhkan komoditi tersebut.

Hikmah diharamkannya menimbun adalah sebagai upaya mencegah bahaya yang menimpa masyarakat umum.

reshare from ustadz abdul majid penyiar radio dakwah arrisalah medan

Tidak ada komentar: