hukum Merubah Penampilan (kecantikan, rambut, alis dan gigi)

Allah memberi ketampanan kepada kaum lelaki dan kecantikan kepada kaum wanita dalam kadar yang terukur, masing-masing mendapatkan bagian cukup.

hukum Merubah Penampilan (kecantikan, rambut, alis dan gigi)
ilustration image from anajem.blogspot.com
Namun, manusia tidak pernah merasa puas, tidak menerima pemberian Allah yang satu ini, belum merasa cantik, sehingga mereka berusaha membuat diri mereka lebih cantik, sekali pun harus dengan keluar biaya yang tidak murah dan bahkan melangkahi aturan agamanya.

Operasi kecantikan 

Operasi kecantikan yang dikenal pada zaman ini, yang diiklankan oleh budaya tubuh dan syahwat, misalnya membesarkan pinggul, memancungkan hidung, memperbesar payudara dan sebagainya, tidak diragukan adalah haram, karena

pertama, perbuatan ini merubah ciptaan Allah tanpa alasan.

Kedua, perbuatan ini menunjukkan bahwa pelakunya mendewa-dewakan penampilan, maka yang sering melakukannya adalah orang-orang yang menjual penampilan tubuhnya.

ketiga, perbuatan ini termasuktabdzir, membelanjakan harta di jalan yang salah.

Menyambung rambut 

Maksudnya adalah menyambung rambut dengan selainnya agar dikira ia lebat atau bagus atau keduanya sekaligus, perbuatan ini bisa dilakukan oleh wanita dengan cara menambahkan rambut lain kepada rambutnya, baik rambut alami dari wanita lain atau rambut buatan untuk tujuan ini. Termasuk dalam hal ini adalah pemakaian wig yang dilakukan tidak hanya oleh kaum wanita, akan tetapi juga kaum lelaki.

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang memintanya, wanita yang mentato dan wanita yang memintanya…”

Mencabut bulu wajah atau mengerik alis 

Ini biasa dilakukan oleh pengantin demi tuntutan riasan untuk ditebalkan dengan pena, padahal perbuatan seperti ini dilarang syariat.

Abdullah bin Mas'ud berkata, “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu wajah dan wanita yang meminta mencabut bulu wajah, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah.”

Menipiskan atau merenggangkan gigi 

Dalam hadits : “Allah melaknat …wanita yang merenggangkan giginya yang merubah ciptaan Allah.”

Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, wanita yang merenggangkan di antara gigi depan, dan merenggangkan di antara dua gigi yang berdampingan dengan kikir dan sejenisnya, biasanya ia dilakukan khusus untuk gigi depan dan gigi seri, ia dianggap baik untuk wanita, terkadang seorang wanita melakukannya terhadap gigi-giginya yang berdempetan agar renggang, terkadang dilakukan oleh wanita berumur agar dikira masih muda, karena biasanya gadis muda giginya baru dan renggang, hal ini akan hilang pada saat tua. (Fathul Bari juz 10 kitab al-Libas bab al-Mutanammishat).

reshare from ustadz abdul majid penyiar radio dakwah arrisalah medan

Tidak ada komentar: