Jawab:
kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang hal itu.
Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya. ***
Sumber: majmu’ fatawa syaikh muhamad sholih ibnu al utsaimin
ditulis ulang oleh ALMADI REZA PBA III kampus STAI Assunnah tanjung morawa sumut
kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang hal itu.
Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya. ***
Sumber: majmu’ fatawa syaikh muhamad sholih ibnu al utsaimin
ditulis ulang oleh ALMADI REZA PBA III kampus STAI Assunnah tanjung morawa sumut
Tidak ada komentar: