Soal: apa hukum membeli dan menjual petasan?

Jawab:

kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:

Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang hal itu. 

Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.

Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya. ***
apa hukum membeli dan menjual petasan?

Sumber: majmu’ fatawa syaikh muhamad sholih ibnu al utsaimin 

ditulis ulang oleh ALMADI REZA PBA III kampus STAI Assunnah tanjung morawa sumut

Tidak ada komentar: