fatwa syaikh mustafa al-adawi: APAKAH HUKUM KHITAN BAGI WANITA..?

JAWAB :

Khitan bagi wanita terdapat dua pendapat ulama ada yang mewajibkan dan ada yang hanya sunah.

1. HUKUMNYA WAJIB. 

ini pendapat madzhab syafi'i yang masyhur, dan pendapat sebagian madzhab hambali.

Dalil-dalil mereka :

1. Hadist 5 sunah fitrah.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: _"Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhori 5891 & Muslim 257)
muslimah bercadar

2. Hadist bertemu dua khitan.

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; _“Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Muslim 349)

3. Berdalil dengan hadist dho'if.
(Khitan memperindah wanita dan lebih disukai suami.)

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Janganlah engkau habiskan semua, sebab hal itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suami." (HR. Abu dawud 5271)

2. HUKUMNYA SUNAH. 

Mereka (ulama yang tidak mewajibkan) mengomentari tentang hadist diatas :

1. Bahwasannya pewajibannya dengan hadist shohih namun tidak jelas atas perintah kewajibannya.
2. Berdalil dengan hadist dhoif yang tidak bisa menjadi sandaran kewajiban.
maka hadist-hadist tersebut menunjukan bahwa hukum berkhitan bagi wanita adalah sunah.

Adapun yang nampak bagi saya (Syaikh musthofa Al-'adawi) : "Bagi seorang wanita hendaknya sebelum berkhitan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter, Apabila dokter menyarankan untuk dikhitan maka berkhitanlah namun apabila ia tidak menyarankan maka ditinggalkan (tidak dikhitan).

" لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ"
Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan."

Diringkas dari kitab : (11/I) فَتَاوَى مُهِمَّةٌ لِنِسَاءِ الأُمَّة" Syaikh Musthofa Al-'adawi حفظه الله.

Tidak ada komentar: